Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker "Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan" Bakal Ditempel di Gedung Rawan Kebakaran

Kompas.com - 11/03/2015, 11:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah kebakaran seperti yang terjadi pada Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (09/03/2015), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Bencana (PKPB) pada tahun 2015 ini berencana memasang stiker himbauan pada bangunan-bangunan tinggi yang sistem proteksi kebakarannya tidak memenuhi kriteria.

Kepala Dinas BPKB, Subedjo mengungkapkan rencana tersebut saat ditemui Kompas.com, Selasa (10/3/2015). Subedjo menjelaskan nantinya stiker himbauan tersebut bertuliskan “Gedung ini tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran”.

"Ke depannya bila ada gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik, kami akan memasang stiker di gedung tersebut. Kalau hotel dan pusat bisnis misalnya, para pengunjung dan tenan kan akan waswas dengan penempelan stiker bahwa gedung belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang mumpuni,” ujar Subedjo.

Subedjo berharap dengan adanya kebijakan tersebut, pihak pengelola yang tidak mematuhi persyaratan keselamatan kebakaran akan jera.

"Kami berharap dengan diberlakukannya sanksi tersebut, pengelola yang tidak memiliki itikad baik akan jera. Jadi potensi kebakaran yang selama ini terjadi pada bangunan tinggi akan berkurang," lanjut Subedjo.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 126 bangunan tinggi di Jakarta rawan kebakaran. Sebagiandari gedung-gedung tersebut belum memiliki sistem proteksi kebakaran, sebagian sudah memiliki namun kondisinya kurang terawat, serta minimnya tenaga teknis yang mengoperasikan sistem tersebut.

Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Bencana (PKPB) Provinsi DKI Jakarta bulan Maret 2015, 126 gedung tersebut terbagi atas 37 milik pemerintah dan 89 milik swasta.

Ada pun jenis bangunannya, terdiri dari perkantoran (75 bangunan), apartemen (29 bangunan), hotel (9 bangunan), pusat perdagangan dan mal (1 bangunan), institusi (8 bangunan), dan gedung multifungsi atau mixed use (4 bangunan). Sedangkan 261 bangunan masih belum terdata karena merupakan gedung baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com