Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Negosiasi Ulang Kontrak Kerja Pengelolaan Air

Kompas.com - 11/03/2015, 21:16 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan upaya untuk negosiasi ulang kontrak kerja dengan perusahaan swasta dalam pengelolaan air.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menegaskan, akan melakukan negosiasi ulang kontrak kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) dalam pengelolaan air dengan melihat enam prinsip dasar yang disyaratkan oleh MK.

“Kalau perusahaan yang masih dalam jangka kontrak, kita akan merenegosiasi sesuai dengan enam prinsip dasar yang dipandu oleh MK,” ujar Basuki saat diwawancarai Kompas.com, usai Dialog Kenegaraan di Coffee Corner Lobby DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/03/2015).

Saat ini, lanjut Basuki, telah ada 33 perusahaan swasta yang sedang melakukan renegosiasi. Enam di antaranya, telah memasuki tahap pembicaraan. "Sudah ada 6 yang masuk dalam pembicaraan. Tapi, renegosiasi tersebut tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dibuat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” lanjut Basuki.

Basuki menjelaskan, PP yang sedang disusun tersebut selesai pada April 2015 mendatang. Dia  berharap seluruh elemen, baik masyarakat maupun stakeholder ikut terlibat dalam pembuatan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 1974.

"Selain PP, kami juga sedang menyiapkan 21 Peraturan Menteri (Permen). Nantinya PP dan Permen ini akan menjadi payung hukum dalam operasional pengelolaan air,” tandas Basuki.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PUPR akan menindaklanjuti pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974.

Tindak lanjut tersebut dengan memerhatikan situasi aktual yakni penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang koordinasi (Pasal 7) Pembinaan (Pasal 10), Pengusahaan (Pasal 11), Perlindungan (Pasal 13), dan Pembiayaan (Pasal 14).

Selain itu, juga memerhatikan Penyusunan RaperMen PUPR tentang Penetapan Wilayah Sungai (pasal 3 dan pasal 4), Penyusunan RaperMen PUPR tentang Organisasi Pengelola SDA (pasal 5), Penyusunan RaperMen PUPR tentang perencanaan dan Perencanaan Teknis PSDA (pasal 8), RaperMen PUPR tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan (pasal 12), Penyusunan RaperMen PUPR tentang Bendungan (pasal 12 dan pasal 13) dan Penyusunan RaperMen PUPR tentang Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com