Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Izin Reklamasi Pluit City Dinilai Langgar Aturan

Kompas.com - 16/02/2015, 06:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian izin proyek reklamasi Pulau G Pluit City oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai telah melanggar aturan karena melangkahi kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput TD Putra, menyatakan pemberian izin tersebut melanggar aturan karena kawasan pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN) yang kewenangannya dimiliki oleh KKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pengolahan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Sebelum Pemprov DKI mengeluarkan izin, harus ada koordinasi dengan KKP. Kawasan pesisir Jakarta kan masuk dalam wilayah kewenangan KKP. Kalau seperti ini Pemprov DKI sudah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” kata Puput ketika diwawancarai Kompas.com, Jumat (13/02/2015).

Menurut Puput, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta yang tak disinergisasikan dengan KKP akan berdampak negatif terhadap sektor ekologi maupun ekonomi-sosial, terutama di kawasan Kepulauan Seribu.

“Proyek pembuatan daratan baru itu bisa mengubah arus gelombang laut yang akhirnya berdampak ke Kepulauan Seribu. Biota laut yang ada di wilayah reklamasi juga akan rusak.  Kalau sampai biota laut rusak, berarti pemerintah dan pengembang telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Puput.

Puput melanjutkan, warga yang berada di Kepulauan Seribu juga dapat kehilangan mata pencarian dan kehidupan sosial budayanya pudar. Menurutnya, reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta akan berdampak kepada 1.600 nelayan lokal.

“1.600 nelayan lokal bisa kehilangan mata pencariannya bila reklamasi terus dilakukan. Aktivitas sosial serta kebudayaan penduduk asli jelas akan pudar. Jelas ada unsur pelanggaran hak asasi manusia terhada warga kalau proyek reklamasi ini terus dilanjutkan. Pertanyaanya, reklamasi ini untuk siapa?,” tandas Puput.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada 7 Januari 2015 lalu Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G Pluit City dengan menunjuk PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk.

Pemberian izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pembangunan reklamasi Pluit City ini masuk dalam rencana lima tahun reklamasi dengan biaya sebesar Rp 1,5 Triliun pada tahun 2015. Pluit City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park)  seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.

Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com