Pada peraturan sebelumnya, hanya properti di atas Rp 10 miliar yang dikategorikan barang sangat mewah. Jika peraturan ini direvisi, maka apartemen menengah saja sudah masuk kategori barang sangat mewah.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Kehormatan DPP Real Estate Indonesia, Teguh Satria, di kantor DPP REI, Selasa (27/1/2015). "Saya ambil contoh, kalau apartemen Rp 2 miliar dibagi dengan luas 150 meter saja, harganya menjadi Rp 13 juta per meter persegi," ujar Teguh.
Dia melanjutkan, saat ini, sangat sulit menemukan apartemen dengan harga Rp 13 juta per meter persegi di DKI Jakarta. Menurut Teguh, pasarannya sudah melampaui Rp 20 juta per meter persegi. "Artinya semua yang beli apartemen akan dikenakan pajak barang sangat mewah," jelas Teguh.
Di sisi lain, tambah dia, pemerintah tengah mendorong orang-orang di perkotaan untuk tinggal di hunian vertikal. Sementara, untuk rumah tapak, harganya sudah jauh lebih mahal. Di Bekasi saja, kata Teguh, rumah seharga Rp 2 miliar, tidaklah mewah. Oleh sebab itu, Teguh berharap pemerintah mau meninjau ulang peraturan tersebut sebelum benar-benar direalisasikan.
"Ini perlu kita diskusikan lebih jauh dengan yang punya otoritas, apakah ini sesuai dengan tujuan pemerintah atau malah kontraproduktif," tutur Teguh.
Dia menegaskan, pandangannya ini bukan karena ia menolak kebijakan tersebut. Hanya, menurut dia, kebijakan pemerintah memasukkan properti seharga Rp 2 miliar di dalam daftar barang sangat mewah, kurang tepat.
"Pajak barang sangat mewah kan tidak hanya dikenakan untuk rumah. Nomor satunya pesawat terbang, lalu kapal pesiar, dan orang-orang punya rumah berlebihan. Jangan rumah Rp 2 miliar masuk barang sangat mewah," cetus Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.