Sebaliknya, "Kota Tanpa Kawasan Kumuh" merupakan urusan yang melibatkan berbagai sektor. Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, serta instrumen-instrumen terkait.
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, mengutarakan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (5/1/2015).
"Permasalahan perbaikan kawasan kumuh bukan pekerjaan infrastruktur belaka, namun perlu juga dilakukan investasi rekayasa sosial agar tercipta ruang hidup yang lebih nyaman atau livable bagi masyarakat," ujar Bernardus.
Dia menjelaskan, mengacu pada definisi kawasan kumuh (slum area) Millenium Development Goals (MDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa, perbaikan dan penataan kawasan kumuh harus menyentuh beberapa kebutuhan mendasar. Di antaranya adalah akses yang lebih baik untuk air minum, akses sanitasi, kondisi rumah layak huni, dan ruang hidup yang lebih baik.
"Oleh karena itu, penataan kawasan kumuh tidak semata urusan infrastruktur. Aktor yang harus berperan di dalamnya adalah Perumnas, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah (PDPAL), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan lain-lain," tutur Bernardus.
Rekayasa sosial dan lingkungan, tambah dia, memungkinkan Pemerintah hanya membangun hal-hal prioritas dan prinsip alias tidak perlu membangun semuanya. Untuk itu, juga diperlukan gabungan konsep regenerasi kota (urban regeneration), dan kebijakan mumpuni yang mendukungnya.
Sebagai informasi, saat ini, permukiman kumuh perkotaan masih seluas 37.407 hektar atau 10 persen dari total luas wilayah Indonesia. Permukiman kumuh ini tersebar di 3.826 kawasan. Pemerintah menargetkan kawasan kumuh di Indonesia menjadi 0 persen pada 2019 mendatang.
"Kota Tanpa Kawasan Kumuh" ini diawali dengan pengaturan dan perencanaan. Pada tahap pengaturan, pemerintah membentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan kumuh.
Sementara untuk tahap perencanaan, pemerintah pusat menyusun Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di kota/kabupaten dan Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.