BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan 2019, kawasan kumuh di Indonesia menjadi 0 persen. Saat ini, permukiman kumuh perkotaan masih seluas 37.407 hektar atau 10 persen dari total luas wilayah Indonesia. Permukiman kumuh ini tersebar di 3.826 kawasan.
Direktur Pengembangan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hadi sucahyono mengatakan, untuk mengatasi permukiman kumuh ini, pemerintah pusat meminta kerja sama pemerintah daerah.
"Tidak bisa dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) saja, tetapi juga dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Hadi, Senin (29/12/2014).
Hadi menjelaskan, jika hanya bertumpu pada APBN, pemerintah hanya bisa membenahi 6.700 hektar per tahun. Padahal, pemerintah menargetkan penataan kawasan kumuh seluas 7.000 hektar atau 2 persen per tahun, sampai 2019.
Program penanganan menuju "Kota Tanpa Kumuh 2019" menargetkan kawasan kumuh pada 2015 berkurang menjadi 8 persen atau 29.927 hektar, pada 2016 menjadi 6 persen atau 22.445 hektar, pada 2017 menjadi 4 persen atau 14.965 hektar, pada 2018 menjadi 2 persen 7.483 hektar, dan 0 persen pada 2019.
Program tersebut diawali dengan pengaturan dan perencanaan. Pada tahap pengaturan, pemerintah membentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan kumuh.
Sementara untuk tahap perencanaan, pemerintah pusat menyusun Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di kota/kabupaten dan Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP).
Adapun kegiatan progam "Kota Tanpa Kumuh" ini, dibagi menjadi tiga yaitu pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali.
Pada tahap pemugaran, pemerintah memperbaiki dan membangun kembali menjadi permukiman layak huni.
"Saat pemugaran masyarakat tidak harus pindah," kata Hadi.
Adapun pada tahap peremajaan, masyarakat diharapkan bisa pindah secara temporer, sementara kawasannya diperbaiki.
Tahap terakhir adalah pemukiman kembali jika suatu lokasi tidak memungkinkan lagi dipugar atau diremajakan. Ketidakmungkinan ini berdasarkan kriteria lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang atau manusianya.
Pada tahap pemukiman kembali, pemerintah menyiapkan new site development dan pembangunan rumah susun sederhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.