Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Jumlah Situ di Depok Tinggal 23

Kompas.com - 29/12/2014, 08:31 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Dipertahankannya situ atau danau merupakan salah satu cara agar suatu daerah memiliki zona resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaan situ juga menjadi penyelamat sebuah kawasan untuk terhindar dari banjir dan bencana alam lainnya.

Sayangnya, dalam kondisi aktual jumlah situ terus menyusut. Termasuk di Kota Depok. Saat ini jumlah situ yang bisa dijadikan sebagai buffer zone dan RTH berkurang drastis menjadi hanya 23 situ.

"Tadinya situ di Depok ada 34, sekarang tinggal 23. Padahal, luasan situ, bentang air, bisa menyumbang ruang terbuka hijau," ujar aktivis lingkungan Heri Syaefudin, saat diskusi Urban Civic Development di Margonda, Depok, Minggu (28/12/2014).

Namun, di sisi lain pengelolaan situ yang telantar juga bisa dianggap sebuah alternatif untuk diberdayakan sebagai pusat kegiatan bisnis pertanian dan gaya hidup.

Dia ingin kotanya bisa lebih hijau dengan menambah serta mengelola situ. Namun, melihat kondisi gaya hidup warga kota saat ini, Heri khawatir keberadaan situ tidak lagi diprioritaskan.

Pengelolaan situ, khususnya pada sepadan atau daerah sekitarnya, kata Heri, merupakan bagian dari aspek kota yang hijau dan berkelanjutan. Menurut dia, pemerintah kurang tegas menjalankan amanat undang-undang dan peraturan mengenai lingkungan. Pada sepadan Situ Rawa Besar Depok misalnya, sudah mulai dipadati permukiman kumuh, liar, dan tak berizin.

"Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang sepadan. Tapi amanat ini tidak dijalankan," kata Heri.

Penggagas Forum Komunitas Hijau ini mengatakan, saat memulai kegiatannya mengelola sepadan Situ Pengasinan, banyak kendala yang dialami terkait tanah. Heri mengaku harus membeli tanah tersebut lebih dulu.

"Saya sudah minta kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membubuhkan tanda pada sertifikat bahwa lahan tersebut lahan hijau abadi. Tapi, sampai sekarang, BPN belum juga bisa memenuhi itu," tutur Heri.

Ia pun berharap pemerintah daerah bisa menaati peraturan tentang pengelolaan sekitar sepadan sungai atau danau ntuk menjadi kawasan hijau. Heri membayangkan, jika pemerintah mampu menerapkan peraturan tersebut, sepadan Sungai Ciliwung misalnya, bisa menjadi koridor ekologi.

Di satu sisi, Heri menambahkan, pada setiap kepadatan penduduk, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang publik seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial. Faktanya, kewajiban ini pun seringkali lalai dilaksanakan pemerintah.

"Kita perlu mendorong pemerintah membuat regulasi tentang penataan ruang agar kota menjadi teratur. Tidak secara sporadis lahan pertanian jadi klaster perumahan," jelas Heri.

Ia menyayangkan para pengembang yang hanya membangun rumah tetapi tidak menyumbang fasum dan fasos. Menurut Heri, pengembang hanya mampu menyumbang sampah yang tidak dikelola dengan baik.

"Kita harus juga memantau dan mengawasi langkah pengembang Seringkali kita tidak sadar, memang niat kita membangun, tapi yang ada malah membuat kerusakan," pungkas Heri.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau