Untuk itu, Pemda setempat wajib melakukan pemeriksaan apakah gedung tersebut aman bagi para penggunanya. Di Jakarta sendiri, peraturan SLF gedung tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF.
"Ruko itu harusnya juga punya SLF. Ruko kan berkaitan dengan masyarakat banyak karena masuk pelayanan publik juga," ujar Dian, Senin (29/12/2014).
Selama ini, lanjut dia, ruko seringkali disamakan dengan bangunan perumahan. Padahal, fungsi ruko dan perumahan berbeda. Ruko termasuk bangunan publik, berbeda dengan perumahan yang termasuk bangunan privat. Perumahan tidak perlu memiliki SLF untuk beroperasi.
Sementara itu, dari total 507 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 16 kabupaten/kota atau 3,1 persen yang terdapat peraturan pemberian SLF dalam Peraturan Daerah (Perda)-nya. Adapun dari keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia, baru 56 persen yang telah memiliki Perda mengatur bangunan gedung.
Dian menargetkan, pada 2019, 100 persen kabupaten/kota akan memiliki Perda soal bangunan gedung. Tahun ini, jumlah Perda yang terealisasi sebanyak 79 buah. Sementara untuk tahun depan hingga 2019, pemerintah berharap bisa menciptakan 100 Perda tiap tahunnya.
Dalam pelaksanan program penyusunan Perda, pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 2,3 triliun untuk tahun depan. Tahun ini, pemerintah telah menghabiskan Rp 2,7 triliun.
"Biaya ini diberikan pada Pemda untuk melakukan pertemuan-pertemuan membahas Perda," kata Dian.
Selain itu, tambah dia, biaya ini juga termasuk konsultan rancangan Perda yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk membantu proses pembentukan Perda di daerah. Selama ini, menurut Dian, banyak pejabat daerah yang harus bertolak ke pemerintah pusat di Jakarta untuk berkonsultasi mengenai Perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.