Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Harus Punya Sertifikat Laik Fungsi!

Kompas.com - 30/12/2014, 08:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Setiap bangunan atau gedung publik harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung-gedung baru diizinkan beroperasi setelah memiliki SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Untuk itu, Pemda setempat wajib melakukan pemeriksaan apakah gedung tersebut aman bagi para penggunanya. Di Jakarta sendiri, peraturan SLF gedung tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF.

"Ruko itu harusnya juga punya SLF. Ruko kan berkaitan dengan masyarakat banyak karena masuk pelayanan publik juga," ujar Dian, Senin (29/12/2014).

Selama ini, lanjut dia, ruko seringkali disamakan dengan bangunan perumahan. Padahal, fungsi ruko dan perumahan berbeda. Ruko termasuk bangunan publik, berbeda dengan perumahan yang termasuk bangunan privat. Perumahan tidak perlu memiliki SLF untuk beroperasi.

Sementara itu, dari total 507 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 16 kabupaten/kota atau 3,1 persen yang terdapat peraturan pemberian SLF dalam Peraturan Daerah (Perda)-nya. Adapun dari keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia, baru 56 persen yang telah memiliki Perda mengatur bangunan gedung.

Dian menargetkan, pada 2019, 100 persen kabupaten/kota akan memiliki Perda soal bangunan gedung. Tahun ini, jumlah Perda yang terealisasi sebanyak 79 buah. Sementara untuk tahun depan hingga 2019, pemerintah berharap bisa menciptakan 100 Perda tiap tahunnya.

Dalam pelaksanan program penyusunan Perda, pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 2,3 triliun untuk tahun depan. Tahun ini, pemerintah telah menghabiskan Rp 2,7 triliun.

"Biaya ini diberikan pada Pemda untuk melakukan pertemuan-pertemuan membahas Perda," kata Dian.

Selain itu, tambah dia, biaya ini juga termasuk konsultan rancangan Perda yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk membantu proses pembentukan Perda di daerah. Selama ini, menurut Dian, banyak pejabat daerah yang harus bertolak ke pemerintah pusat di Jakarta untuk berkonsultasi mengenai Perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com