Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Harus Punya Sertifikat Laik Fungsi!

Kompas.com - 30/12/2014, 08:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Setiap bangunan atau gedung publik harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung-gedung baru diizinkan beroperasi setelah memiliki SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Untuk itu, Pemda setempat wajib melakukan pemeriksaan apakah gedung tersebut aman bagi para penggunanya. Di Jakarta sendiri, peraturan SLF gedung tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF.

"Ruko itu harusnya juga punya SLF. Ruko kan berkaitan dengan masyarakat banyak karena masuk pelayanan publik juga," ujar Dian, Senin (29/12/2014).

Selama ini, lanjut dia, ruko seringkali disamakan dengan bangunan perumahan. Padahal, fungsi ruko dan perumahan berbeda. Ruko termasuk bangunan publik, berbeda dengan perumahan yang termasuk bangunan privat. Perumahan tidak perlu memiliki SLF untuk beroperasi.

Sementara itu, dari total 507 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 16 kabupaten/kota atau 3,1 persen yang terdapat peraturan pemberian SLF dalam Peraturan Daerah (Perda)-nya. Adapun dari keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia, baru 56 persen yang telah memiliki Perda mengatur bangunan gedung.

Dian menargetkan, pada 2019, 100 persen kabupaten/kota akan memiliki Perda soal bangunan gedung. Tahun ini, jumlah Perda yang terealisasi sebanyak 79 buah. Sementara untuk tahun depan hingga 2019, pemerintah berharap bisa menciptakan 100 Perda tiap tahunnya.

Dalam pelaksanan program penyusunan Perda, pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 2,3 triliun untuk tahun depan. Tahun ini, pemerintah telah menghabiskan Rp 2,7 triliun.

"Biaya ini diberikan pada Pemda untuk melakukan pertemuan-pertemuan membahas Perda," kata Dian.

Selain itu, tambah dia, biaya ini juga termasuk konsultan rancangan Perda yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk membantu proses pembentukan Perda di daerah. Selama ini, menurut Dian, banyak pejabat daerah yang harus bertolak ke pemerintah pusat di Jakarta untuk berkonsultasi mengenai Perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Berita
Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau