Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahi Aturan, Koridor Simatupang Harusnya Jadi Kawasan Hijau

Kompas.com - 25/11/2014, 06:46 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam segi aturan, tata ruang Kota Jakarta dinilai sudah lebih baik dari masa lalu. Meski begitu, dalam hal pemanfaatan dan pengendaliannya perlu dikaji ulang.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Urbanisme dan Livable City Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Elkana Catur, saat pemerintah melaksanaan perencanaan tata ruang, seringkali tidak konsisten.

"Kita ambil contoh di koridor Simatupang yang tidak sesuai aturan. Di kiri dan kanan jalan itu, harusnya kawasan hijau ditumbuhi pohon-pohon. Sekarang jadi kawasan perkantoran (high rise building)," ujar Elkana kepada Kompas.com, Senin (24/11/2014).

Meski tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, lanjut Elkana, tidak mungkin kemudian gedung-gedung tersebut dirobohkan demi menciptakan kawasan hijau di koridor ini. Dia memahami, gedung tersebut merupakan kantor yang memiliki nilai investasi tinggi.

Menurut Elkana, hal tersebut menjadi satu bentuk pengecualian mengapa pemerintah tidak menjalankan rencana ruang tata kota.

"Sekarang perlu partisipasi masyarakat. Kalau masyarakat tidak mau diatur, maka rencana tata ruang tidak akan berjalan," kata Elkana.

Sertifikasi perencana tata ruang

Perencana tata ruang kota, menurut Elkana, harus memiliki sertifikat yang diakui tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain, khususnya di ASEAN. Selama ini, sertifikasi perencana tata ruang berada di bawah jasa konstruksi.

"Perencana tata ruang selama ini melaksanakan kegiatan penataan ruang melalui sertifikasi yang dikeluarkan berdasarkan UU Jasa Konstruksi. Ini lantaran pekerjaan tata ruang dianggap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi yang sebagian besar dilaksanakan oleh Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum," tutur Elkana.

Hal tersebut, tambah Elkana, menyebabkan pekerjaan perencanaan tata ruang seolah-olah menjadi bagian dari proses birokrasi. Padahal dalam kenyataanya banyak sektor-sektor swasta melakukan perencanaan tata ruang dan dilakukan oleh perencana yang tidak memiliki sertifikasi ini, karena memang tidak diperlukan dalam dunia usahanya. Hal yang berbeda ditemukan pada jasa kedokteran, arsitek, dan akuntan, yang memiliki sertifikasi khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau