Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Keluhkan Patokan Harga Rumah di Daerah

Kompas.com - 21/11/2014, 13:04 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengembang yang beroperasi di Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluhkan ukuran atau peraturan pasti dalam penentuan harga rumah yang hingga saat ini tidak juga ditetapkan.

"Kita harus siapkan berkas dulu, mulai dari fotokopi KTP penjual, PBB, sertifikat tanah, IMB, dan surat pernyataan harga. Setelah itu, baru Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) tentukan harganya. Harganya harga mati," ujar Ketua DPD Real Estate Kalimantan Barat Sukiryanto, kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2014).

Penentuan harga ini, kata Sukiryanto, tidak selalu mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar. Pemda bisa saja menetapkan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga yang diajukan pengembang.

Sukiryanto mempertanyakan ukuran penetapan harga tersebut karena selama ini, pemda terkesan tidak memiliki regulasi. Meski sudah ada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, menurut dia, kenyataannya pemda tidak menjalankan hal tersebut di lapangan. 

Untuk menentukan harga rumah, pemda membuat tim yang antara lain terdiri dari kepala seksi penetapan, seksi pengukuran dan survei, serta juru foto.

"Setelah kita ajukan berkas, dua hari kemudian pemda datang ke lokasi untuk survei. Di lokasi, pemda mengukur dan mendokumentasikan bangunannya. Mereka tanya-tanya ke warga sekitar berapa harga rumah di sana. Tujuh hari setelah mengajukan berkas, pemda tentukan harga rumahnya," tutur Sukiryanto.

Hingga saat ini, Sukiryanto belum menemukan kriteria pasti penetapan harga. Dia sempat mengira pemda memiliki zona-zona tertentu untuk prakiraan harga rumah. Meski begitu, setelah diamati, dalam satu zona saja, harga rumah dengan tipe yang serupa, bisa dipatok harga yang jauh berbeda.

Terlepas dari itu, Sukiryanto mengaku, tidak keberatan dengan penetapan harga oleh pemda. Dia hanya berharap, harga yang sudah ditentukan oleh pemda, nantinya tidak dipermasalahkan oleh KPP Pratama. Pasalnya, Sukiryanto menangkap sinyal bahwa KPP Pratama tidak ingin ikut campur dalam penetapan harga oleh pemda. KPP Pratama beralasan tidak ikut serta dalam taksiran harga, karena berada di bawah Kementerian Keuangan.

"Memang BPHTB urusan Pemda, berkaitan PPN dan PPH ranahnya di KPP Pratama, tapi jangan sampai ini tidak sinkron. Jangan sampai beberapa tahun kemudian KPP Pratama bilang kami kurang bayar. Kami harus ikut yang mana?" papar Sukiryanto.

Padahal, di satu sisi, sudah sejak Januari 2011, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam menarik pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB). Pengalihan kewenangan dari Direktorat Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini, dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau