Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria Harus Bedakan Regulasi Tanah di Kota dan Desa

Kompas.com - 27/10/2014, 15:46 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Ferry Mursyidan Baldan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang diapresiasi oleh sejumlah pihak. Ia dinilai memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan konflik-konflik terkait agraria dan tanah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LPP3I), Zulfi Syarif Koto, kepada Kompas.com, Senin (27/10/2014). Menurut dia, pekerjaan paling mendesak untuk direalisasikan adalah pemisahan kebijakan antara tanah perkotaan dan pedesaan.

"Saya berpikir, harus ada urban policy dan land policy. Tanah perkotaan pasti berbeda regulasinya dengan tanah pedesaan," ujar Zulfi.

Zulfi menuturkan, tanah perkotaan disediakan untuk membangun permukiman, industri, pusat perbelanjaan, atau jasa. Sementara itu, tanah pedesaan seharusnya dikhususkan untuk pertanian atau peternakan. Tanah pedesaan juga sebaiknya dimiliki langsung oleh masyarakat sekitar, bukan investor yang kemudian menanamkan modal di sana.

"Ini kan berbeda. Saya berharap Ferry bisa memilah-milah dua aspek ini supaya peruntukkannya jelas," kata Zulfi.

Konflik tanah

Zulfi mengatakan, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry juga dituntut untuk segera menyelesaikan berbagai macam konflik tanah yang terus bergulir. Konflik tanah menjadi pelik ketika masyarakat kecil, khususnya di pedesaan, tidak memiliki daya untuk memperjuangkan tanahnya.

"Bagaimana Ferry perlu didorong supaya menyelesaikan konflik-konflik tanah. Apa yang dicita-citakan kita tentu reformasi agraria, juga tentang UU pertanahan dan pengaturan tanah yang lebih jelas dan sederhana," kata Zulfi.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk memperjelas status sertifikasi tanah yang jenisnya bermacam-macam, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai, dan hak bangunan.

"Bagaimana nanti kepengurusan satu tanah itu menjadi pasti," kata Zulfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com