"Itu salah satu solusi kelembagaan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan," ujar Usep dalam "Workshop Wartawan di Bidang Pertanahan BPN RI", Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Ia menyebutkan, konflik tersebut antara lain adanya tumpang tindih atau tarik menarik kewenangan antara lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, dengan menaikkan status BPN menjadi kementerian, maka akan mempermudah menyelesaikan sengketa tanah di lapangan. Karena, sudah melalui proses keputusan antarmenteri.
"BPN punya posisi untuk memutuskan bahwa strategi penyelesaian sengketa seperti apa," kata Usep.
Menurut dia, hal ini dimungkinkan karena BPN memiliki kajian spesifik tentang kondisi tanah, peta kepemilikan tanah, tata guna tanah, serta apa masalah terkait tanah tersebut.
Sementara itu, Pengajar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suparjo Sujadi, keberatan jika BPN diturunkan statusnya menjadi setingkat direktorat jenderal (dirjen). Dalam posisi saat ini saja, BPN belum mampu menyelesaikan konflik-konflik soal tanah karena kurangnya kewenangan.
"Kalau diturunin setingkat dirjen, sementara bebannya tetap, malah mungkin bertambah, bagaimana bisa selesai?," ucap Suparjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.