Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangguk Untung, Mendirikan Rusun di Lahan BUMN

Kompas.com - 03/09/2014, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di perkotaan, ketersediaan lahan atau tanah semakin terbatas sehingga harganya semakin melonjak. Padahal, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, untuk membangun rumah masyarakat membutuhkan tanah.

"Bagaimana keterjangkauan perumahan bisa tercapai, menekan harga rumah serendah-rendahnya di antaranya dengan memanfaatkan tanah ini, misalnya hak atas tanah tetap milik negara atau BUMN," ujar Sri saat diskusi 'Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami)-Solusi Penyediaan Perumahan bagi MBR di Wilayah Perkotaan' di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Dia menuturkan, penggunaan lahan BUMN itu khusus untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Bentuk konkretnya adalah menempatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam konteks ini, pemegang HPL adalah badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyediakan perumahan.

Lembaga tersebut adalah Perumahan Nasional (Perumnas). Nantinya, Perumnas perlu diberi kewenangan untuk mengelola tanah supaya lahan tersebut tetap dimiliki pemerintah. Sri juga menyebutkan keuntungan penguasaan tanah dengan cara itu.

"Misalnya membangun rumah 4 lantai. Nanti, 50 tahun lagi, kebutuhan akan semakin banyak lagi. Rumah tadi bisa dipugar menjadi rumah susun bertingkat tinggi sehingga masyarakat bisa menempati rusun yang lokasinya sudah terfasilitasi atau terintegrasi prasarana umum," jelas Sri.

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan untuk memakai lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sesuai dengan UU Tentang Rumah Susun Pasal 1 ayat (4), yakni tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. Untuk tanda kepemilikan, menurut Sri, penghuni akan mendapatkan Surat Kepemilikan Bangunan Gedung dan hal itu diatur dalam UU Pasal 48.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau