Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Murah Tak Lagi Disubsidi, Tapi Masih Bebas PPN!

Kompas.com - 24/06/2014, 13:29 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menyatakan bahwa per 31 Maret 2015 mendatang subsidi untuk rumah tapak memang akan dihentikan. Namun, rumah tapak murah tersebut akan tetap bebas pajar pertambahan nilai (PPN) selama masih di bawah pengaturan harga jual yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia.

Demikian hal tersebut dia sampaikan di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Menurut Sri, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih bisa menikmati salah satu bentuk subsidi dari pemerintah, yaitu pembebasan PPN. Selain itu, bank, khususnya BTN, pun biasanya akan menawarkan jalan keluar dengan bunga yang tidak sebesar bunga KPR komersial.

"Subsidi paling tidak ada dua macam subsidi, yaitu bebas PPN dan FLPP. Tahun depan distop (untuk rumah tapak), hanya bebas PPN. Bunganya komersial, tapi bank akan menawarkan jasa mediasi perbankannya. BTN biasanya akan memberikan bunganya tidak terlalu komersial," ujar Sri.

Pada kesempatan sama, Sri juga memaparkan isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia, khususnya PMK Nomor 113/PMK.03/2014. Dalam peraturan tersebut Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang luas bangunannya tidak lebih dari 36m2.

Rumah-rumah tersebut memiliki harga jual yang tidak melebihi aturan. Rumah tersebut pun harus merupakan rumah pertama, digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam waktu lima tahun. Luas tanah rumah itu tidak kurang dari 60m2, dan perolehannya bisa dilakukan secara tunai atau melalui FLPP, non FLPP, atau melalui pembiayaan berprinsip syariah.

Namun, Sri mengatakan, harga hunian vertikal yang bebas pajak masih belum ditentukan. Dia memperkirakan tahun ini daftar tersebut akan keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com