Peringatan ini dikeluarkan menyusul kondisi pasar properti di seluruh dunia yang menunjukkan ketidakpastian. MAS mencatat, investasi properti warga Singapura di mancanegara melonjak tajam 43 persen sejak 2012. Pasar properti yang diincar terutama Australia, Inggris, dan Selandia Baru.
Meningkatnya minat investor Singapura terhadap properti luar negeri, dipicu oleh pengetatan dan pembatasan yang diberlakukan sejak dua tahun lalu. Penduduk Singapura sekarang harus membayar bea materai pembeli tambahan (additional buyer's stamp duty/ABSD) dari 7 persen untuk pembelian rumah kedua.
Sementara pembayaran tunai minimum untuk individu yang mengajukan permohonan pinjaman perumahan kedua telah dinaikkan menjadi 25 persen. Sebelumnya hanya 10 persen. Pemerintah juga telah memperkenalkan Penjual Bea Materai pada industri properti untuk mencegah aktivitas spekulatif.
"MAS ingin mengingatkan calon investor untuk berhati-hati dari berbagai risiko yang terkait dengan pembelian properti di luar negeri," tulis MAS.
Investor Singapura harus memahami risiko suku bunga dan nilai valuta asing sebelum menginvestasikan uang mereka di sektor properti negara asing. Selain itu, MAS juga memperingatkan warga Singapura untuk memperhatikan regulasi atau aturan berinvestasi yang ketat di luar negeri melalui pembatasan pembeli ekspatriat.
"Calon investor akan menemui kesulitan untuk menilai atau mengelola aset properti ketika mereka tidak terbiasa dengan kondisi di pasar luar negeri. Di antaranya tidak memahami prospek kelebihan pasokan, atau gangguan kondisi ekonomi," ujar MAS.
MAS menambahkan, peringatan tersebut dikeluarkan dengan maksud memberikan garansi stabilitas serta kehati-hatian warga Singapura dalam mengelola keuangannya.