Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Setahun, Tarif PBB Melesat 100 Persen!

Kompas.com - 15/03/2014, 16:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meroketnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dengan besaran rerata 120 persen hingga 240 persen tidak hanya membuat panik dan shock pasar properti, melainkan juga masyarakat awam yang memiliki dan tinggal di rumah-rumah tapak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Keterkejutan masyarakat bukan tak berdasar. Pasalnya, belum lama NJOP terbaru diberlakukan, masyarakat sudah menerima SPPT PBB dengan tarif yang membuat mereka membelalakkan mata.

Salah seorang yang tak menduga bakal menerima SPPT PBB dengan tarif terbaru secepat itu adalah Anti Suhartanti (nama disamarkan, red). Ibu rumah tangga yang punya rumah di Jl Prof Dr Saharjo, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ini, sudah menerima SPPT PBB awal Maret 2014 yang dikirimkan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet.

Tarif yang tertera pada SPPT tersebut sekitar Rp 39 juta untuk lahan seluas 1.000 meter persegi dan bangunan lebih dari 500 meter persegi. Jumlah ini jauh lebih tinggi ketimbang yang harus dibayar Anti pada tahun lalu, yakni hanya Rp 15 juta. Dengan demikian, terdapat kenaikan lebih dari 100 persen.

"Lonjakan tarif itu yang membuat saya terkejut sekaligus tak menduga. Kok, bisa semahal itu. Kalau pun naik, saya menduga gak sebesar itu," ujar Anti kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2014).

Anti hanyalah segelintir dari jutaan masyarakat Jakarta yang panik melihat angka-angka tertera pada SPPT PBB. Bagaimana dengan kalangan masyarakat lainnya dengan penghasilan pas-pasan dan tergolong berpenghasilan rendah? Tarif PBB yang harus mereka bayarkan bisa jadi sebesar separuh penghasilan mereka setahun.

Terhadap hal ini, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, punya jawabannya. Ia memastikan bahwa kenaikan NJOP tanah dengan besaran rerata 120 persen hingga 200 persen, belum tentu membuat tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi mahal.

Pasalnya, berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2011, diberlakukan penghitungan tarif progresif dikali NJOP. Ada empat jenis tarif. Pertama; 0,01 persen untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, kedua; 0,1 persen untuk NJOP di atas Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, ketiga; 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP lebih dari Rp 10 miliar.

"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Coba dilihat asetnya. Bagi mereka yang punya rumah di bawah Rp 200 juta, tarif 0,01 persen masih lebih rendah dari pajak mobil," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2014).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau