Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/03/2014, 15:18 WIB
Penulis Latief
|
EditorLatief
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov DKI terlalu tinggi. Namun demikian, secara substansi nilai NJOP DKI Jakarta memang seharusnya sudah naik.

"Naiknya terlalu tinggi, meskipun memang seharusnya naik. Ketika dinaikkan sampai 200 persen, ini akan memukul niat pembelian properti," ujar Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (10/3/2014), menanggapi kenaikan NJOP bervariasi di Jakarta yang disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai 120 persen hingga 240 persen.
 
Ali mengatakan, kenaikan itu akan berimbas pada potensi pembelian yang melambat. Ia bilang, pasar akan terkena efek sesaat kenaikan NJOP ini.

"Market shock. Maklum saja, karena timing kenaikan NJOP ini tidak tepat. NJOP naik di saat sedang terjadi perlambatan ekonomi dan properti," kata Ali.

Seperti diberitakan, tingginya angka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan di DKI Jakarta tahun ini terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan PBB menjadi sektor Pajak Daerah yang menjadi unggulan. Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap selama 4 tahun tidak sesuai dengan fakta, bahwa harga pasar sudah melonjak cukup tinggi.

"Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB, bagi yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan, namun sebenarnya NJOP yang baru masih dibawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan, Minggu (9/3/2014) kemarin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+