"Harapan saya sebagai warga, juga sebagai pengusaha, apabila ada kebijakan yang drastis dan berdampak luas, seyogianya ada dialog sebagai salah satu ajang sosialisasinya. Dengan begitu, menjadi jelas apa yang menjadi latar belakang dan tujuannya menaikkan NJOP," kata Presiden Direktur PT Senopati Aryani Prima, Lukman Purnomosidi, di Jakarta, Jumat (14/3/2014), menanggapi kenaikan NJOP bervariasi di Jakarta yang disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai 120 persen hingga 240 persen.
Sementara itu, Direktur Teknik PT Spekta Properti Indonesia, Ahsanul Haq, mengatakan bahwa kenaikan NJOP, tentu akan memengaruhi pada kenaikan harga properti ke depannya. Alasannya, tanah sebagai bahan baku produk properti menjadi bahan langka. "Akibatnya tanah semakin mahal, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan lain-lain," kata Ashanul.
Ashanul menambahkan, untuk di kota-kota besar, kenaikan harga NJOP tanah akan membuat pengembang memutar strategi untuk menjual propertinya. "Tentu saja, misalnya mengoptimalisasi lahan, sehingga ini harus di barengi dengan regulasi pemerintah, terutama dalam hal KLB dan KDB, berikut strategi desain yang berpihak pada kebijakan lingkungan, seperti suistanable desain," ujar Ashanul.
"Mungkin, pemerintah memang tak butuh sosialisasi. Negara bisa putuskan sepihak, maka pengembang juga bisa putuskan sepihak, misalnya untuk harga jual," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP APERSI, Eddy Ganefo, menyatakan selama kenaikan NJOP masih di bawah harga pasar, tidak akan ada masalah pada harga properti. Namun, jika sebaliknya yang terjadi, ceritanya akan lain.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, pengembang diprediksi bakal membebankan kenaikan NJOP kepada konsumen. Hal itu dilakukan karena pengembang tidak mau rugi.
Maklum, lanjut Ali, selama proyek dalam masa pembangunan, pengembanglah yang harus menanggung PBB. Imbasnya, harga jual proyek bisa lebih mahal 7 persen sampai 10 persen. Padahal, konsumen juga harus membayar PBB lebih besar setelah properti itu menjadi miliknya. Kenaikan tarif NJOP pun bervariasi, tergantung kawasan.
Karena itulah, Ali menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengerek harga NJOP di saat siklus properti memasuki perlambatan. "Naiknya terlalu tinggi, meskipun memang seharusnya naik. Ketika dinaikkan sampai 200 persen, ini akan memukul niat pembelian properti," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.