Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NJOP Meroket, Tarif PBB Belum Tentu Mahal

Kompas.com - 14/03/2014, 18:28 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku awal tahun ini adalah besaran rerata. Oleh karena itu, setiap wilayah akan mengalami kenaikan berbeda.

Kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2014), Iwan mengatakan hal tersebut terkait besaran kenaikan NJOP antara 120 persen sampai 240 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Kenaikan NJOP ini berimbas pada peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, masyarakat jangan khawatir karena belum tentu tarif PBB yang harus dibayar, nilainya tinggi," kata Iwan.

Lantas, bagaimana cara menghitung PBB? Masyarakat harus mencermati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 yang berlaku pada 2012. Dalam aturan baru ini terdapat beberapa perubahan. Jika sebelum Perda diberlakukan, tarif PBB bisa melonjak sampai enam kali lipat maka sekarang tidak akan seperti itu.

"Dulu kan diberlakukan sistem tarif tunggal atau NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Di bawah satu miliar, tarif PBB yang harus disetor sebesar 20 persen. Di atas satu miliar menjadi 40 persen. Perhitungannya begini, 0,5 dikali 20 persen untuk rumah di bawah Rp 1 miliar, dikali NJOP," terang Iwan.

Nah, sekarang, berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2011, diberlakukan penghitungan tarif progresif dikali NJOP. Ada empat jenis tarif. Pertama; 0,01 persen untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, kedua; 0,1 persen untuk NJOP di atas Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, ketiga; 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP lebih dari Rp 10 miliar," imbuhnya.

Iwan menegaskan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu khawatir. Pasalnya, gubernur sudah menginstruksikan pemberian stimulus bagi para pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dan mereka yang memiliki penghasilan di bawah UMP berupa keringanan.

Iwan juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam melihat kenaikan ini. Masyarakat yang tergolong kelas menengah, dengan penghasilan di atas UMP, namun merasa keberatan dengan kenaikan PBB akibat perubahan NJOP perlu melihat kembali aset mereka. "Coba dilihat asetnya. Bagi mereka yang punya rumah di bawah Rp 200 juta, tarif 0,01 persen masih lebih rendah dari pajak mobil," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau