Kedua, biaya pengurusan take over KPR. Bank baru akan memperlakukan KPR Anda seperti KPR baru kendati di bank lama Anda adalah debitur lama. Itu berarti, bank akan menganalisa ulang dan menilai kembali agunan KPR sebelum menyetujui permintaan Anda. Biaya-biaya itu, antara lain, biaya appraisal rumah yang menjadi jaminan, biaya survei kredit, biaya administrasi, dan biaya provisi. Juga, biaya notaris dan urusan legal lain.
Sebagai catatan, jika appraisal memakai harga pasar terkini sehingga kemungkinan harga sudah naik, maka cicilan berisiko lebih besar kendati bunganya lebih rendah. Fauziah memberi contoh, nilai jaminan KPR Anda di bank lama Rp 100 juta. Maka, uang mukanya Rp 30 juta dan plafon utang Rp 70 juta. Tenor utang 8 tahun dengan bunga fixed selama lima tahun 10,5%. Alhasil, cicilan per bulan sebesar Rp 1,08 juta. Nah, setelah selesai masa fixed rate, Anda ingin take over ke bank baru. Sisa pinjaman Anda senilai Rp 38,88 juta untuk tiga tahun.
Dalam appraisal baru, nilai agunan naik menjadi Rp 120 juta. DP turut naik 20%. Plafon sisa utang juga naik menjadi Rp 46,65 juta. Dus, kendati Anda mendapatkan bunga baru yang lebih rendah, yaitu 7,99% fixed selama dua tahun, beban cicilan justru naik menjadi Rp 1,46 juta per bulan. Namun, angka itu belum termasuk tetek bengek biaya administrasi proses take over KPR.
"Hitung lebih dulu keseluruhan bunga yang akan dibebankan berikut biaya lain-lain sebagai pembanding apakah take over itu layak Anda tempuh," kata Diana.
Bagaimana, tetap berniat pindah KPR?
(Ruisa Khoiriyah, Diemas Kresna Duta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.