Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat... Jangan Sembarang Pindah Bank saat Bunga KPR "Terbang"!

Kompas.com - 31/01/2014, 11:02 WIB
KOMPAS.com - Akun media sosial Twitter menjadi ungkapan kekalutan Erlangga, karyawan swasta di kawasan Jakarta Selatan. Ia kalut dengan imbas kenaikan BI rate terhadap beban keuangannya.

"Hari ini aku mendapatkan ‘surat cinta’ dari bank, bunga KPR naik bulan depan!" kicau Erlangga dengan kesal.

Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) Erlangga yang semula dibebankan oleh bank sebesar 9%, mendadak naik menjadi 13%. Alhasil, nominal cicilan KPR per bulan Erlangga melonjak hingga Rp 600.000.

Bagi beberapa kalangan, angka itu mungkin hanya sejentik jari. Namun, bagi Erlangga, nominal tersebut cukup besar pengaruhnya terhadap keseimbangan arus kas keluarga. Mau tak mau, Erlangga harus menempuh penyesuaian agar arus kasnya tidak porak poranda.

Nah, bagimana dengan Anda, apakah bernasib sama? Bagaimana jika setelah pengetatan pengeluaran, arus kas Anda tetap tidak mampu menopang kenaikan beban cicilan KPR?

Hitung untung ruginya

Sejatinya, ada banyak jalan agar kenaikan beban cicilan bisa sedikit ringan. Pilihan pertama adalah bernegosiasi bunga kredit dengan pihak bank. Hanya, di tengah situasi di mana hampir semua bunga kredit melejit, Anda harus siap kecewa jika permohonan tersebut tidak diluluskan oleh bank.

Berkaca dari pengalaman nasabah KPR ketika musim bunga acuan rendah beberapa waktu lalu, bank-bank termasuk pelit dalam memangkas bunga kredit. Padahal, ketika itu BI rate sudah relatif rendah. Apalagi kini, saat bunga mendaki.

Opsi kedua adalah menjajaki pilihan pengalihan KPR ke bank lain alias take over KPR. Pengalihan KPR ke bank lain bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang berharap mendapatkan bunga KPR lebih rendah.

"Kadang dipilih juga ketika orang butuh dana segar untuk renovasi, atau karena ada penurunan penghasilan,” ujar Diana Sandjaja, perencana keuangan MRE Consulting.

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika menempuh opsi pengalihan KPR. Selain mungkin mendapatkan bunga kredit lebih rendah di bank baru, Anda bisa memperoleh plafon utang lebih besar.

Namun, jangan tergesa memutuskan untuk take over KPR ketika apes terkena kenaikan bunga kredit. Anda harus lihat dulu kebutuhan, apakah Anda sungguh-sungguh butuh melakukan take over KPR. Maklumlah, opsi pengalihan KPR ke bank baru tidaklah gratis. Ada biaya-biaya yang harus Anda tanggung ketika menempuh pilihan tersebut.

"Hitung cermat, jangan sampai pindah ke bank baru malah beban yang harus Anda tanggung lebih mahal," kata Fauziah Arsyanti dari Fahima Advisory.

Berikut biaya-biaya yang menyertai opsi pengalihan KPR: Pertama, biaya penalti akibat pelunasan KPR lebih cepat yang dikenakan oleh bank asal. Rata-rata bank mengenakan penalti antara 1%–2% dari sisa pokok pinjaman.

Analisa bank

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau