Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat... Jangan Sembarang Pindah Bank saat Bunga KPR "Terbang"!

Kompas.com - 31/01/2014, 11:02 WIB
KOMPAS.com - Akun media sosial Twitter menjadi ungkapan kekalutan Erlangga, karyawan swasta di kawasan Jakarta Selatan. Ia kalut dengan imbas kenaikan BI rate terhadap beban keuangannya.

"Hari ini aku mendapatkan ‘surat cinta’ dari bank, bunga KPR naik bulan depan!" kicau Erlangga dengan kesal.

Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) Erlangga yang semula dibebankan oleh bank sebesar 9%, mendadak naik menjadi 13%. Alhasil, nominal cicilan KPR per bulan Erlangga melonjak hingga Rp 600.000.

Bagi beberapa kalangan, angka itu mungkin hanya sejentik jari. Namun, bagi Erlangga, nominal tersebut cukup besar pengaruhnya terhadap keseimbangan arus kas keluarga. Mau tak mau, Erlangga harus menempuh penyesuaian agar arus kasnya tidak porak poranda.

Nah, bagimana dengan Anda, apakah bernasib sama? Bagaimana jika setelah pengetatan pengeluaran, arus kas Anda tetap tidak mampu menopang kenaikan beban cicilan KPR?

Hitung untung ruginya

Sejatinya, ada banyak jalan agar kenaikan beban cicilan bisa sedikit ringan. Pilihan pertama adalah bernegosiasi bunga kredit dengan pihak bank. Hanya, di tengah situasi di mana hampir semua bunga kredit melejit, Anda harus siap kecewa jika permohonan tersebut tidak diluluskan oleh bank.

Berkaca dari pengalaman nasabah KPR ketika musim bunga acuan rendah beberapa waktu lalu, bank-bank termasuk pelit dalam memangkas bunga kredit. Padahal, ketika itu BI rate sudah relatif rendah. Apalagi kini, saat bunga mendaki.

Opsi kedua adalah menjajaki pilihan pengalihan KPR ke bank lain alias take over KPR. Pengalihan KPR ke bank lain bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang berharap mendapatkan bunga KPR lebih rendah.

"Kadang dipilih juga ketika orang butuh dana segar untuk renovasi, atau karena ada penurunan penghasilan,” ujar Diana Sandjaja, perencana keuangan MRE Consulting.

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika menempuh opsi pengalihan KPR. Selain mungkin mendapatkan bunga kredit lebih rendah di bank baru, Anda bisa memperoleh plafon utang lebih besar.

Namun, jangan tergesa memutuskan untuk take over KPR ketika apes terkena kenaikan bunga kredit. Anda harus lihat dulu kebutuhan, apakah Anda sungguh-sungguh butuh melakukan take over KPR. Maklumlah, opsi pengalihan KPR ke bank baru tidaklah gratis. Ada biaya-biaya yang harus Anda tanggung ketika menempuh pilihan tersebut.

"Hitung cermat, jangan sampai pindah ke bank baru malah beban yang harus Anda tanggung lebih mahal," kata Fauziah Arsyanti dari Fahima Advisory.

Berikut biaya-biaya yang menyertai opsi pengalihan KPR: Pertama, biaya penalti akibat pelunasan KPR lebih cepat yang dikenakan oleh bank asal. Rata-rata bank mengenakan penalti antara 1%–2% dari sisa pokok pinjaman.

Analisa bank

Kedua, biaya pengurusan take over KPR. Bank baru akan memperlakukan KPR Anda seperti KPR baru kendati di bank lama Anda adalah debitur lama. Itu berarti, bank akan menganalisa ulang dan menilai kembali agunan KPR sebelum menyetujui permintaan Anda. Biaya-biaya itu, antara lain, biaya appraisal rumah yang menjadi jaminan, biaya survei kredit, biaya administrasi, dan biaya provisi. Juga, biaya notaris dan urusan legal lain.

Sebagai catatan, jika appraisal memakai harga pasar terkini sehingga kemungkinan harga sudah naik, maka cicilan berisiko lebih besar kendati bunganya lebih rendah. Fauziah memberi contoh, nilai jaminan KPR Anda di bank lama Rp 100 juta. Maka, uang mukanya Rp 30 juta dan plafon utang Rp 70 juta. Tenor utang 8 tahun dengan bunga fixed selama lima tahun 10,5%. Alhasil, cicilan per bulan sebesar Rp 1,08 juta. Nah, setelah selesai masa fixed rate, Anda ingin take over ke bank baru. Sisa pinjaman Anda senilai Rp 38,88 juta untuk tiga tahun.

Dalam appraisal baru, nilai agunan naik menjadi Rp 120 juta. DP turut naik 20%. Plafon sisa utang juga naik menjadi Rp 46,65 juta. Dus, kendati Anda mendapatkan bunga baru yang lebih rendah, yaitu 7,99% fixed selama dua tahun, beban cicilan justru naik menjadi Rp 1,46 juta per bulan. Namun, angka itu belum termasuk tetek bengek biaya administrasi proses take over KPR.

"Hitung lebih dulu keseluruhan bunga yang akan dibebankan berikut biaya lain-lain sebagai pembanding apakah take over itu layak Anda tempuh," kata Diana.

Bagaimana, tetap berniat pindah KPR?

(Ruisa Khoiriyah, Diemas Kresna Duta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau