Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Broker Kuasai 20 Persen Transaksi Properti

Kompas.com - 27/01/2014, 13:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Broker properti, ternyata, menguasai 20 persen atau Rp 140 triliun dari total transaksi properti Indonesia yang senilai Rp 700 triliun pada 2013 lalu. Sebagian besar lainnya, senilai 80 persen atau Rp 560 triliun dihasilkan oleh pengembang.

Sayangnya, menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI), Darmadi Darmawangsa, dari seluruh transaksi properti yang dikuasai, hanya Rp 40 triliun berasal dari kontribusi broker bersertifikat AREBI dan memiliki surat izin usaha.

"Sisanya Rp 100 triliun dihasilkan oleh broker yang tidak bersertifikat atau beroperasi tanpa dilengkapi surat izin usaha," ungkap Darmadi kepada Kompas.com padapeluncuran broker asing asal Amerika Serikat, RE/MAX, Senin (27/1/1014).

Lebih lanjut Darmadi mengatakan, perizinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2008. Menurut Chief Operating Officer RE/MAX Indonesia, F Suherman, properti yang sukses ditansaksikan rerata mencapai 100 hari sejak didaftarkan untuk dijual.

"Ukuran seratus hari ini saat situasi pasar properti sedang booming. Sementara itu, saat pasar properti dalam kondisi normal, rerata terjual setelah 110 hari properti tersebut didaftarkan," kata Suherman.

Saat kondisi sedang menunjukkan gejala perlambatan seperti saat ini, lanjut Suherman, peran broker akan sangat menentukan. Transaksi akan cepat terbukukan karena biasanya yang memanfaatkan situasi seperti ini adalah investor.

"Sementara, ketika pasar sedang naik, pembeli individual lebih aktif. Hanya, nilainya tidak sebesar pembeli investor. Properti yang ditransaksikan oleh pembeli individual rerata seharga Rp 1,4 miliar," tandas Herman.

Kendala klasik

Sejatinya, imbuh Darmadi, banyaknya perusahaan agen properti lokal yang tidak bersertifikat merupakan potret dari kendala klasik yakni kesulitan mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

"Mereka dipersulit oleh pihak-pihak terkait. Padahal dari segi pengalaman, sistem, financing, mereka punya potensi untuk berkembang lebih baik dan berkontribusi terhadap pasar properti Indonesia," ujar Darmadi.

Menurut Darmadi, mudah dimafhumi, jika banyak broker yang tidak berhasrat mengurus SIUPPPP. Pasalnya, untuk mengurus SIUPPPP saja, Pemerintah tidak melakukan upaya-upaya kemudahan. Sebaliknya, pemerintah justru mempersulit dengan menerapkan persyaratan berbelit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau