Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara "Real Time", Anda Pun Bisa Memonitor Pemakaian Listrik Anda!

Kompas.com - 09/01/2014, 17:49 WIB
Tabita Diela

Penulis

Menurut Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, seperti dikutip dalam situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mengganti semua lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu hemat energi. Dengan lampu baru yang hemat energi, biaya pembayaran tagihan menjadi Rp 8 miliar perbulan. Sebelumnya, setiap bulan, DKI Jakarta membayar listrik Rp 17 miliar perbulan.

Dengan berpatokan pada Tarif Dasar Listrik (http://www.pln.co.id), kemudian mengetahui penggunaan listrik di rumah, Anda bisa menghentikan penggunaan listrik yang berlebihan atau menggantinya dengan alat hemat energi.

Coba hitung seperti ini. Konsumsi listrik biasanya dihitung dengan satuan kilowatt per jam atau kWh. Sebuah alat beraliran listrik yang membutuhkan 1.000W, jika Anda gunakan selama satu jam, maka dia membutuhkan 1kWh. Jika Anda tinggal dalam rumah berbatas daya 2.200 VA, maka per 1 Oktober 2013, per 1kWh Anda dikenakan biaya sebesar Rp 1.004.

Misalnya, Anda mengganti lampu pijar berkekuatan 40w dengan lampu berdaya 5w, namun memiliki terang yang setara lampu 40w. Untuk lampu 5w dengan pemakaian 12 jam perhari, Anda yang tinggal di rumah dengan batas daya 2.200VA bisa menghemat Rp 12.650,40 per bulan untuk satu titik lampu. Penghitungannya seperti berikut ini:

- Lampu 5w: 0,005kWh x 12 (jam) x 30 (hari) x Rp1.004 = Rp1.807,20 per bulan

- Lampu 40w: 0,04kWh x 12 (jam) x 30 (hari) x Rp1.004 = Rp14.457,60 per bulan

Namun, meski sudah menghemat cukup banyak, Anda juga harus ingat untuk memadamkan lampu dan hanya menggunakannya ketika langit sudah gelap. Memaksimalkan cahaya matahari masuk dalam rumah tidak hanya menghemat listrik, namun juga menyegarkan rumah, dan menyehatkan Anda.

Manfaatkan pula fitur otomatis lewat sensor gerak atau suara. Ketika Anda pergi atau tidur, peralatan elektronik di rumah Anda bisa padam secara otomatis.

Sumber: www.wikihow.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com