Menurut data yang dilansir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Desember lalu, tepatnya Minggu (22/12/2013), tercatat 16 kasus kebakaran terjadi di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 15 di antaranya diakibatkan karena korsleting arus listrik, sementara satu sebab lainnya akibat tabrakan kereta. Dengan kata lain, peristiwa kebakaran dominan terjadi di kawasan permukiman, dan 100 persen akibat korsleting listrik.
Memang, data tersebut tidak menyertakan kondisi instalasi listrik di lokasi kejadian. Namun, menurut Riyanto Mashan, Country President, PT Schneider Electric Indonesia, ada beberapa kemungkinan terjadinya percikan api yang disebabkan oleh listrik.
Setidaknya, lanjut Riyanto, ada tiga penyebab munculnya percikan api yang berhubungan dengan instalasi listrik. Pertama, beban berlebih atau overload. Kedua, hubungan singkat arus listrik atau short-circuit, dan ketiga arus bocor pada bangunan atau peralatan. Jika api tersambar dengan bahan-bahan yang mudah terbakar, percikan tersebut mampu menghanguskan seluruh rumah.
Riyanto menjelaskan, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh penghuni rumah untuk mencegah terjadinya hal itu. Pertama-tama, ketika membangun atau merenovasi rumah, ada baiknya pemilik mengecek langsung instalasi listrik.
"Setiap rumah seharusnya menggunakan MCB atau Mini Circuit Breaker berstandar nasional. MCB berfungsi sebagai pengaman terhadap gangguan hubungan singkat dan beban lebih di rumah. Ketika pemilik rumah menghubungkan beban berlebih pada instalasi listrik, maka MCB akan secara otomatis memutuskan arus listrik," ujar Riyanto kepada Kompas.com, pekan lalu.
Selain MCB, kini dikenal pula ELCB atau Earth Leakage Circuit Breaker. Fungsi ELCB berbeda dengan MCB. Jika MCB dipasang untuk mencegah korsleting, ELCB digunakan untuk mencegah adanya arus bocor.
Awas barang KW!
Pada dasarnya aliran listrik harus berada dalam satu jaringan. Listrik bisa bocor ketika ada yang menghantarkannya keluar dari jaringan itu. Tubuh manusia, misalnya. Dalam keadaan basah, tubuh manusia dapat menjadi penghantar listrik yang baik. Maka, jika melakukan kontak dengan stop kontak, manusia bisa tewas (Waspada Saat Banjir, Satu Kampung Bisa Tersengat Listrik!).
"Namun, ELCB akan memutuskan arus listrik sebelum korban tersebut tewas, yaitu arus 30mA. Air dan konduktor lainnya pun demikian. Ketika konduktor tersebut terkena kontak dengan manusia, manusia dapat tewas," ujar Riyanto.
Riyanto menjelaskan, kedua alat tersebut, termasuk kabelnya, membutuhkan perencanaan dan pemasangan yang benar. Alatnya pun harus berstandar nasional.
"Hindari membeli barang tiruan atau KW," papar Riyanto.
Untuk urusan listrik, lanjut dia, barang KW mampu menewaskan Anda. Pasalnya, ada komponen-komponen pada barang KW yang dikurangi, padahal setiap komponen di dalam alat kelistrikan penting.
"Jika instalasi listrik sudah berumur puluhan tahun, ada baiknya Anda meminta tenaga ahli mengeceknya. Ini perlu, agar jangan sampai Anda menemukan kabel yang terkelupas," saran Riyanto.
Selain itu, Riyanto menambahkan, perhatikan juga tanaman atau pohon-pohon berukuran besar yang berada di dekat kabel listrik. Jika terjadi percikan api, pohon dapat dengan mudah tersambar dan menyebabkan kebakaran hebat.
"Ketika sudah yakin instalasi listrik di rumah aman dan memadai, kini Anda perlu memperhatikan perilaku penghuni rumah. Hindari menumpuk stop kontak pada satu sumber listrik," kata Riyanto.
Selain itu, jangan lelah memperingatkan anak untuk tidak bermain dengan perlengkapan listrik, termasuk stop kontak. Anda bisa menutup stop kontak dengan berbagai perangkat yang kini sudah banyak tersedia di toko listrik.
"Selain menggunakan alat berstandar nasional dan menjaga perilaku keluarga, Anda pun sebaiknya jangan mencuri listrik. Anda mungkin bisa menikmati listrik gratis atau murah selama sementara waktu. Namun, tanpa instalasi yang tepat dan aman, setiap hari, setiap malam, Anda dan keluarga dibayang-bayangi oleh bahaya kebakaran. Selain itu, Anda bisa dikenai sanksi," ujar Riyanto.
Riyanto mengatakan, pelaku pencurian arus listrik bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.