Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Spekulan, Malaysia Bangun Rumah Subsidi

Kompas.com - 19/11/2013, 18:15 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Panasnya suhu pasar properti tak hanya terjadi di Indonesia, juga di Malaysia. Bedanya, Pemerintah negeri jiran ini cepat tanggap dengan mengeluarkan berbagai kebijakan penyelamatan sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jadi, kalau pun terjadi perlambatan, aksesibilitas masyarakat marjinal untuk memiliki hunian, tidak akan terganggu.

Sebanyak 181,8 juta dollar AS (Rp 2 triliun) dikucurkan untuk membangun sebanyak 16.473 hunian baru yang akan dibangun National Housing Department (NHD) di bawah People's Housing Program (PHP).

Sementara untuk hunian sewa, pemerintah telah menyiapkan dana senilai 45,9 juta dollar AS (Rp 527 miliar). Dana sebanyak itu akan digunakan untuk membangun 600 unit rumah baru yang akan disewakan oleh  NHD.

Harga jual rumah di bawah program PHP berkisar antara 9.436 dollar AS (Rp 108,4 juta), dan 11.009 dollar AS (Rp 126,5 juta) per unit di Semenanjung, dan 12.739 dollar (Rp 146,4 juta) per unit di Sabah dan Sarawak.

Sedangkan dana sebesar 314.560 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun) digelontorkan guna membiayai pembangunan 80.000 unit rumah di bawah 1 Malaysia's People Housing Program (PR1MA). Harga rumah PR1MA 20 persen di bawah harga pasar.
 
Tak cukup sampai di situ, Pemerintah juga memperkenalkan Skema baru Kepemilikan Perumahan Wasta yang Terjangkau  bernama " MyHome". Sekitar 94,3 juta dollar AS (Rp 1 triliun) akan diberikan kepada pengembang guna membangun rumah subsidi rendah biaya dengan harga 9.436 dollar AS (Rp 108,4 juta) per unit.

Anggaran ini juga dialokasikan untuk pembentukan Dewan Perumahan Nasional, sebuah lembaga satu atap yang akan bertanggung jawab terhadap keseluruhan perencanaan, kebijakan dan perumusan strategi, koordinasi dan pemantauan isu dan perkembangan yang mempengaruhi sektor perumahan di negara ini. Anggotanya akan diambil dari badan-badan federal, pemerintah negara bagian, NHD, PR1MA, SPNB dan sektor swasta.

Aturan fiskal

Sementara untuk mendinginkan booming properti dan mengatasi spekulan, pemerintah memproduksi kebijakan fiskal baru yang akan berlaku dalam tahun anggaran 2014 mendatang. Aturan baru ini dianggap sebagai pemicu perlambatan laju akselerasi properti di negeri ini.
 
Mulai 1 Januari, pajak keuntungan properti (real property gains tax/RPGT) akan berlipat ganda menjadi 30 persen dari yang berlaku saat ini 15 persen. Pajak sebesar itu akan dikenakan selama tiga tahun pertama.
 
Pengenaan RPGT bagi warga penduduk sebesar 30%. Saat memasuki tahun ke-empat, dikenakan 20% dan menjadi 15 % tahun ke-5. Sementara untuk warga non penduduk dan perusahaan bisnis, RPGT yang diberlakukan sebesar 30 persen selama lima tahun dan 5% setiap tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga properti minimum yang bisa dibeli oleh orang asing akan meningkat dari sebelumnya 157.282 dollar AS (Rp 1,8 miliar) menjadi 314.564 dollar AS (Rp 3,6 miliar).
 
Pengembang properti dan lembaga keuangan juga bakal dilarang menggunakan Developer Interest Bearing Scheme (DIBS), di mana pengembang menyerap bunga pinjaman rumah pembeli selama periode pembangunan properti. Sekadar informasi, proyek dengan fitur DIBS sangat disukai oleh investor yang "membalik" kepemilikan properti secepat mungkin begitu konstruksi selesai.
 
Perubahan ini tidak akan membuat rentang yang jauh bagi investor atau pengguna akhir dari kondisi sebelumnya. Karena harga properti di Malaysia masih jauh lebih murah daripada di Singapura atau Hong Kong. Tidak seperti di kedua negara tersebut, Malaysia tidak akan menerapkan bea materai tambahan.
 
Penjualan, pembelian dan penyewaan properti perumahan akan dibebaskan dari pajak barang dan penjualan (goods and sales tax) sebesar 6 % yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk penjualan dan pembelian barang dan jasa yang digunakan dalam konstruksi perumahan.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com