Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Pakai Dana Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan!

Kompas.com - 20/09/2013, 10:07 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD, bakal calon presiden, mengaku telah memiliki strategi permukiman khusus untuk mengatasi kekurangan hunian nasional sebanyak 15,6 juta unit. Strategi tersebut berupa penggunaan dana sitaan hasil korupsi yang dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan permukiman.

Dalam pemaparan visi dan misinya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (19/9/2013), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 ini, menjelaskan seputar permasalahan krusial di sektor perumahan. Selain penegakan hukum (regulasi permukiman), masalah besar yang dihadapi adalah pendanaan.

Menurutnya, backlog (angka kekurangan) perumahansebanyak 15 juta unit dapat diatasi, jika dana-dana yang mengendap secara ilegal yang telah dan tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di departemen-departemen tertentu dialihkan untuk pembangunan perumahan rakyat.

"Bekerjasama dengan KPK, saya sudah memetakan asal dana-dana tersebut. Dari analisa APBN 2013, saya akan memotong anggaran untuk alokasi tertentu, tanpa mengurangi substansi, akan dialihkan untuk pembangunan permukiman," ujarnya.

Studi mengenai dana korupsi yang berpotensi dapat membiayai pembangunan permukiman, menghasilkan hitungan-hitungan logis. Menurut Mahfud, dari sejumlah dana yang terkumpul tadi, akan terbangun sekitar 4 juta unit per tahun.

"Jelas, ini menghemat APBN. Cepat dan mudah sehingga kekurangan rumah belasan juta unit itu dapat diatasi," imbuhnya.

Mahfud MD mengklaim bersedia maju sebagai calon presiden alternatif untuk mempebaiki keadaan, bukan memperebutkan kekuasaan. Oleh karena itu, hingga hari ini ia belum menerima pinangan dari partai mana pun sebagai kendaraan politiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau