JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat mengatasi dan memetakan jumlah backlog atau kekurangan perumahan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Backlog semakin hari semakin besar, antara lain karena pemerintah belum membangun kebijakan politik dari sisi target sehingga kebijakan terkait perumahan juga belum efektif.
Demikian diungkapkan pengamat properti, Panangian Simanungkalit, di Jakarta, Kamis (27/9/2012) kemarin. Panangian bilang, meskipun telah disahkan seperti Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), isi dari aturan perundangan tersebut masih belum memberikan target terkait untuk mengatasi backlog. Padahal, jumlah keluarga di Indonesia sebanyak 62 juta, sedangkan yang memiliki rumah baru mencapai sekitar 49 juta.
"Berarti, ada kekurangan sebanyak 14 juta, itu menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2011," katanya.
Ia juga menyesalkan, bahwa pemerintah telah melakukan reformasi yang dinilai berhasil di bidang perekonomian, tetapi tidak demikian halnya dalam perumahan. Padahal, lanjut Panangian, hal tersebut merupakan salah satu sektor paling krusial. Jika kondisi ini dibiarkan terjadi, hal itu akan menjadi semacam "bom waktu" dan menimbulkan keresahan sosial serta peningkatan gambaran kemiskinan yang tidak bisa diantisipasi oleh pemerintah.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso, jumlah backlog di Indonesia harus dapat dipetakan agar dapat diketahui daerah yang masih kekurangan perumahan.
"Jadi, kalau ada kekurangan di Kalimantan, kita suntikkan suplai rumah di sana," kata Setyo.
Dengan mengetahui letak-letak daerah yang kekurangan perumahan, lanjut dia, akan lebih mudah mengatasi permasalahan backlog di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus dapat menyiapkan program dana rumah seperti Tabungan Perumahan Nasional untuk membiayai kalangan yang tidak mampu dan kurang beruntung agar dapat memiliki rumah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengatakan, hal terpenting melaksanakan kebijakan perumahan publik adalah terdapatnya regulasi pemerintah yang efektif. Ali juga menyatakan kegemasannya akan kebijakan pemerintah di bidang perumahan lantaran tidak efektif mengenali masalahnya tanpa melakukan studi terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.