Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Perumahan Nasional, Sesat!

Kompas.com - 11/09/2013, 07:55 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan perumahan Nasional, dinilai telah menyimpang jauh dan sesat karena dikelola dengan mencampuradukkan antara kepentingan bisnis dan pelayanan masyarakat. Komersialisasi diterapkan bahkan kepada perumahan subsidi.
Hal tersebut dikatakan staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago saat deklarasi pembentukan Koalisi Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa (10/9/2013). Andrinof merupakan salah satu anggota koalisi tersebut.

"Kebijakan perumahan kita itu menyimpang jauh, sesat. Harus jelas antara permasalahan bisnis dan perumahan. Sekarang ini campur aduk. Penyimpangan tersebut tampak jelas terjadi di Perum Perumnas," ujar Andrinof.

Menurutnya, penyimpangan yang terjadi di Perumnas sudah luar biasa. Cara yang ditempuh untuk membangun hunian, sudah menyeleweng dari tujuan awalnya. Seolah, kebijakan pemenuhan rumah, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan, semuanya tunduk pada mekanisme pasar. Ketika harga tanah dan rumah komersial meningkat, maka hunian subsidi pun meningkat.

"Yang terjadi saat ini hanya kepentingan bisnis. Bukan pelayanan masyarakat," Andrinof menekankan. 

 
Untuk itu, ia mengharuskan agar mental dan paradigma semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, diubah.

"Pemerintah harus membangun, jangan hanya berikan status lahan. Seharusnya, kavling siap bangunan (Kasiba), 80 persennya betul-betul digunakan pemerintah untuk membangun rumah rakyat," ujar Andrinof. 

 
Sementara itu, menurut Ketua HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, apa yang kini terjadi pada Perumnas merupakan efek dari sejarang panjang perusahaan tersebut mulai dari zaman Orde Baru. Semestinya, pemerintah yang diwakili oleh Kemenpera secara konsisten dan konsekuen mendukung Perumnas. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau