"Ada bagusnya, itu untuk mencegah para spekulan, mencegah bubble," ujar Darmono pada Rapat Kerja Daerah DPD REI DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Namun, Darmono juga mengungkapkan bahwa semestinya ada pengecualian juga pada aturan tersebut. Pengecualian itu diberikan untuk para pengembang yang benar, tidak disamaratakan.
"Itu kan juga menambah jumlah perumahan. Kalau pasokan kurang, permintaan tinggi, harga naik. Kalau rumah dibangun lebih banyak, harga turun. Kalau pembangunannya tersendat, akhirnya beli rumah jadi lebih mahal. (Aturan) itu bagus, tapi semestinya tidak disamaratakan. Satu terlambat, dihukum semua. Apakah pengembang yang bagus terkena juga?," ujarnya.
Namun, Darmono mengungkapkan, secara umum, ia setuju rencana BI tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan bahwa di mata perbankan kredit konstruksi dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) inden tidak memiliki perbedaan berarti. Maryono mengungkapkan hal tersebut terkait rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melarang pengucuran KPR inden, khususnya bagi rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.
"KPR inden itu memang harus ada pengaturan lebih rinci. Kalau dihitung berdasarkan proporsional pembangunan berdirinya, sebenarnya risikonya sama dengan kredit konstruksi. Malah, dari sisi perbankan itu lebih mudah, karena itu masih sebagian ditanggung pembelinya. Tanahnya sudah jadi, jadi kita atur lagi," ujar Maryono di sela Rapat Kerja Daerah REI 2013 di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.