Demikian dia sampaikan pada acara kolokium yang diselenggarakan Puslitbang Sosekling Dinas Pekerjaan Umum di Jakarta, Rabu (28/8/2013). Seusai presentasinya, Henniko mengungkapkan potensi gridlock tersebut dia dapatkan berdasarkan kajian 2012 dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dia mengakui, penelitian berbasis studi pustaka yang dia presentasikan hari ini masih merupakan kajian awal. Namun, kajian awal tersebut setidaknya bisa mencetuskan ide-ide dan tantangan pemikiran baru di antara peserta kolokium.
Untuk menjawab masalah di Jakarta, Henniko membandingkan kondisi kemacetan dan kemungkinan solusinya dari Kota Curitiba dan Sao Paolo di Brazil, Bogota di Kolombia, dan Seoul di Korea Selatan. Hasilnya, tampak bahwa kota-kota tersebut memiliki pola yang berbeda dari Ibukota Indonesia ini.
Menurut Henniko, pemimpin negara dan pemimpin regional di lokasi-lokasi tersebut masing-masing memiliki cita-cita besar di balik berbagai kebijakannya. Dia mencontohkan, visi pemimpin Bogota berorientasi untuk memanusiakan penduduknya. Alhasil, berbagai kebijakan berorientasi pada kepentingan dan kenyamanan masyarakat. Fokus dari segala keputusannya mengarah pada kebutuhan publik.
"Siapa pun pemimpinnya, sang pemimpin berbagi visi dengan pemimpin sebelumnya untuk mewujudkan hal yang sama," ujar Henniko.
Namun, lanjut Henniko, untuk mencapai hal tersebut dan mengurai kemacetan Jakarta, kota ini membutuhkan lebih dari satu solusi.
"Solusi yang berpotensi mengatasi kemacetan di Jakarta terdiri dari pembangunan perkotaan yang berorientasi kebutuhan masyarakat, integrasi moda transportasi, lembaga transportasi (yang ideal), penegakkan arah tata guna lahan, dan penegakkan hukum," kata Henniko.
Menurutnya, pemerataan pusat-pusat kegiatan merupakan salah satu hal penting mengurangi kemacetan.
"Pergerakan manusia akan menentukan titik-titik di mana pusat kegiatan masyarakat," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan