Klaster Serengeti di perumahan Serpong City Paradise, contohnya. Pengembangnya, Progress Group, mematok harga ukuran terkecil 41/72 sebesar Rp 600 juta! Padahal, lokasi perumahan ini jauh dari pusat kota, sekitar 3 kilometer-4 kilometer dari pintu Tol JORR Kilometer 12.
Harga yang hampir setara juga dikenakan pada rumah berukuran 45/105 di Metland Transyogi, Cileungsi. PT Metropolitan Land Tbk (MLTA) membanderol Rp 542 juta. Dua tahun lalu, tipe seluas ini masih berada pada kisaran Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Lokasi perumahan ini sekitar 10 kilometer dari pintu Tol Cibubur.
Jadi, tak salah bila akhirnya Bank Indonesia memberlakukan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) rumah pertama ukuran 70 meter persegi ke atas sebesar 30 persen. Alasan demi mengekang laju pertumbuhan harga dinilai positif, kendati sangat terlambat. Pasalnya, rumah tipe mungil saja sudah demikian tinggi, apalagi rumah tipe 70 meter persegi.
Direktur Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengatakan, BI sangat terlambat karena laju pertumbuhan sangat cepat dengan posisi harga begitu tinggi. Namun begitu, tetap berdampak, meski tidak signifikan, yakni mengerem kenaikan harga.
"Secara keseluruhan, perlambatan pertumbuhan harga bukan karena aturan LTV, melainkan jumlah rumah yang terjual (volume) mengalami penurunan. Ini terjadi karena harga sudah terlalu tinggi sehingga pasar tidak mampu lagi menyerap secara maksimal," ujar Ali kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Harga rumah di atas ukuran 70 meter persegi, lanjut Ali, sekarang sudah mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. Di lokasi-lokasi tertentu seperti BSD City, Alam Sutera, Summarecon Serpong, harga perdananya bahkan sudah berada pada angka di atas Rp 2 miliar per unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.