Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BTN: LTV Tidak Akan Mengganggu Kucuran Kredit!

Kompas.com - 24/07/2013, 12:09 WIB
Latief

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menjamin, pengetatan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau LTV (loan to value ratio) yang akan diterapkan Bank Indonesia pada September 2013 tidak akan mengganggu penyaluran kredit perseroan.

"Kami pastikan aturan LTV itu tidak akan mengganggu kucuran kredit karena sekitar 97 persen kredit kami tersalurkan pada end user dan sebagai pemilik pertama. Secara bisnis, tidak ada masalah dengan penyaluran kredit BTN," ujar Maryono saat konferensi pers paparan kinerja BTN triwulan II (dua) di Jakarta, Selasa (23/7/2013) malam.

Menurut dia, aturan LTV tersebut justru menjadi jaminan stabilitas harga rumah untuk masyarakat kelas menengah bawah sehingga dapat memiliki rumah sesuai dengan kemampuannya.

"Ini malah memberi suatu hikmah yang baik kepada BTN, karena harga itu nanti stabil maka kelas menengah bawah itu lebih mudah mendapatkan kredit atau pinjaman KPR (kredit pemilikan rumah) BTN," katanya.

Maryono melanjutkan, pengetatan aturan LTV juga dapat mencegah terjadinya backlog (kurangnya pasokan) perumahan di Indonesia.

"Ini sangat positif, memberi stabilitas dari harga-harga properti sehingga kenaikannya itu tidak signifikan sehingga mempengaruhi rumah-rumah yang ada di kelas bawahnya, padahal backlog dari pada perumahan kita itu masih tinggi, yakni 13,5 juta rumah," ujarnya.

Dia menambahkan, BTN akan tetap memberikan dukungan pada program pemerintah dalam bidang perumahan melalui skim FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan). Pada 2012 lalu, BTN tercatat telah memberikan kontribusi secara nasional yang cukup tinggi yakni 98 persen realisasi program FLPP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau