Kewajiban itu diperkuat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 yang mengatur penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.
Sayangnya, meskipun sudah diatur, para pengembang penguasa lahan tersebut belum seluruhnya menyadari kewajibannya. Bahkan, ada beberapa yang mangkir dari tanggung jawab. Menunggu ditagih dulu baru kemudian membayar kewajiban.
Agar tidak semakin berlarut dan menjadi preseden buruk, Asosiasi yang menaungi para pengembang di Jakarta, DPD REI DKI, memfasilitasi mereka menunaikan kewajibannya.
Menurut Wakil Ketua Rumah Susun DPD REI DKI Didik Riyanto, membangun fasum dan fasos tak semudah yang dibayangkan. Karena setiap pengembang memiliki kewajiban berbeda sesuai proporsi Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dimiliki.
"Jadi, sangat tidak mungkin bila kewajibannya hanya sebanyak lima unit, mereka harus membangun satu gedung. Nah, pengembang dengan proporsi kewajiban sedikit inilah yang mengalami kesulitan merealisasikannya," ujar Didik kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Skala kewajiban tersebut, lanjut Didik, masih menjadi kendala di samping waktu dan ketersediaan lahan. Untuk itu pihaknya melakukan terobosan dengan membentuk sebuah konsorsium yang bertugas membangun fasum dan fasos para pengembang tersebut.
Proyek percontohan fasum fasos yang dibangun oleh konsorsium yang terdiri atas 18 pengembang tersebut, adalah Rumah Susun Murah Sewa (Rusunawa) sebanyak 350 unit di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rusunawa ini dibangun di atas lahan milik Pemda DKI.
Tahap pertama 2 tower rusunawa masing-masing berisi 100 unit. Sudah dibangun tahun 2012 lalu dan mulai dihuni awal 2013. Tahap kedua sisanya 150 unit, direncanakan dibangun dalam 2 tower.
"Saat ini sudah proses pembangunan pemancangan tiang pertama. Kami berusaha mendorong anggota untuk memenuhi kewajiban mereka," imbuh Didik seraya menambahkan ke-18 pengembang tersebut yang membiayai pembangunan rusunawa dengan besaran nilai proporsional sesuai SIPPT yang mereka miliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.