Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Bantah Punya Tunggakan di Rasuna Epicentrum

Kompas.com - 12/06/2013, 19:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan pemberitaan aktual terkait belum dipenuhinya? kewajiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Rasuna Epicentrum kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Bakrie Swasakti Utama membantahnya.

Menurut Direktur Bakrie Swasakti Utama, Wawan D Guratno, pihaknya selaku pengembang Rasuna Epicentrum secara bertahap telah menyerahkan kewajiban fasum fasos kepada Pemda DKI. Antara lain rumah susun sederhana di daerah Penjaringan, bantuan pembangunan masjid Darul Falah di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan, membangun dan menyerahkan Masjid dan Rumah Dinas Lurah Menteng Atas, serta membangun Panti Tuna Wisma, Panti Laras, di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami tak mungkin mangkir dari kewajiban. Karena telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Pemda DKI terkait Pemenuhan Sisa Kewajiban Fasum Fasos dengan nomor 14 tahun 2012," ujar Wawan kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 2012 dengan masa berlaku 5 tahun.

Ada pun sisa kewajiban yang masih menjadi tunggakan adalah fasum fasos di Menteng Atas dan Kali Sari yang menurut Wawan gambar teknisnya sudah diajukan kepada Dinas terkait. Selain itu, ada juga pembangunan Kantor Pos dan Giro di daerah Menteng Atas, Kantor PKK di daerah yang sama dan pembangunan SD di daerah Kali Sari, Jakarta Timur.

Bakrie Swasakti Utama merupakan anak usaha city property dari Bakrieland Development. Mereka tak sendiri. Menurut?Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI, Vera R. Sari,?ada beberapa pengembang lainnya yang masih menunggak kewajiban fasum fasos. Sebut saja, Agung Sedayu Group terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, setiap pengembang properti berkewajiban membangun fasos-fasum seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan atau gedung komersial. Kewajiban itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 yang dalam hal ini, penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau