JAKARTA, KOMPAS.com - Belum dihasilkannya kata sepakat antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan DPR mengenai RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyisakan keprihatinan.
Padahal, Menurut Menteri Perumahan Rakyat Era Kabinet Reformasi Pembangunan 1998-1999, Theo L Sambuaga, Tapera sudah sangat lama dirancang. Bahkan sejak 15 tahun lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Menpera. Karena, menurutnya membangun perumahan rakyat itu sangat penting dan strategis.
"Rumah merupakan kebutuhan primer. Jadi, Menpera dan DPR harus memperjuangkan agar mereka dapat memiliki rumah yang layak. Selesaikanlah segera. Mengenai besaran iuran dan badan mana yang harus mengelola agar dipertimbangkan masak-masak," ujar Theo kepada Kompas.com, di Cikarang, Senin (10/6/2013).
Sementara itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengatakan, RUU belum rampung karena masih ada perdebatan terkait perbedaan besaran iuran dan subyek sasaran. Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang.
Sebagaimana diketahui, selain akan mengadopsi sistem Tapera negeri jiran, Kemenpera juga akan membentuk sebuah Badan Pengelola. Uang yang dihimpun dari Tapera itu kemudian akan dikelola untuk dimanfaatkan membangun perumahan murah bagi pekerja. Setelah setahun menabung, pekerja berhak mengajukan kepemilikan rumah dengan cicilan ringan hingga 30 tahun.
Masalahnya, kita sudah memiliki badan pengelola yang fungsinya kurang lebih sama yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Badan ini memberikan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) kepada PNS. Besarannya disesuaikan dengan level pekerja; Rp 1.200.000 untuk PNS golongan I, Rp 1.500.000 untuk PNS golongan II dan Rp 1.800.000 untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga enam (6) persen annuitas per tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Tambahan bantuan dana uang muka sebesar Rp 13.800.000 untuk PNS golongan I, Rp 13.500.000 untuk PNS golongan II dan Rp 13.200.000 untuk PNS golongan III.
Jika Bapertarum digenjot secara maksimal baik fungsi maupun kinerjanya, dana bantuan uang muka bagi pegawai golongan rendah, mungkin bisa lebih besar. Dalam waktu sewindu, yakni sejak didirikan pada 1993 hingga 2011, Bapertarum PNS baru bisa menyalurkan bantuan uang muka kepada 986.059 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mereka juga baru dapat mengembalikan dana tabungan perumahan kepada 1.128.050 PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.