Pasar properti sekunder ikut goyang
Kenaikan uang muka kredit KPR dari BI ternyata bisa disiasati pengembang properti dengan cara mencicil uang muka kredit. Pola ini terbilang cara lawas, tetapi cukup efektif untuk menyiasati kenaikan uang muka kredit KPR tersebut. Maka itu, banyak pengembang properti tak ambil pusing dengan kebijakan BI itu.
Namun, di pasar properti sekunder alias properti seken akal-akalan ini tidak bisa dijalankan. General Manager (GM) broker properti Century 21 F Rach Suherman bilang, penjualan properti sekunder tidak memiliki jalan keluar lain, selain menaati aturan BI tersebut. Namun begitu, Suherman yakin, penurunan penjualan properti sekunder itu hanya akan berlangsung sesaat.
"Setelah itu akan biasa lagi, akan menuju titik keseimbangan baru," terangnya.
Walaupun pasar properti sekunder bergoyang, akan tetapi secara umum, kebijakan BI itu tidak membuat pasar properti sekunder kaget alias terpukul. Sebab, selama ini, kreditur properti sekunder banyak yang menerapkan aturan uang muka kredit KPR sebesar 30% dari nilai aset. Apalagi, kata Suherman, konsumen properti sekunder tak banyak yang membeli properti dengan cara menggunakan KPR.
"Paling-paling hanya 10% yang memakai KPR," ujar Suherman.
Menurutnya, konsumen, lebih banyak menggunakan tunai keras dan tunai bertahap. Senada dengan Suherman, Nurul Yaqqin, Direktur broker properti Ben Hokk Property juga berpendapat sama. Menurutnya, uang muka BI hanya mengganggu pertumbuhan penjualan properti sekunder dalam jangka pendek. (Asnil Bambani Amri/Adisti Dini Indreswari/Melati Amaya Dor)