Status hak kepemilikan tanah juga perlu dicek apakah ada Sura Hak Milik (SHM) atau hak-hak lain, seperti HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha). Status itu harus jelas agar tidak ada tuntutan atau sengketa di kemudian hari. Selain itu, status tersebut juga berguna untuk lebih mempermudah proses pembuatan sertifikat dan balik nama sertifikat.
Jangan pernah coba-coba membeli tanah atau properti yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain. Misalnya, masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain.
Biaya- biaya yang terjadi karena terjadinya sengketa bisa sangat menguras kantong Anda. Belum lagi tenaga dan waktu akan banyak terbuang.
Fasilitas umum
Usahakan properti tersebut telah difasilitasi jaringan listrik. Untuk air, jika kondisi air tanah baik dan layak konsumsi, maka ketiadaan jaringan PDAM tidak begitu bermasalah. Tetapi, jika air tanah kurang baik (biasanya di daerah perkotaan atau padat penduduk), maka perlu dicek adakah jaringan instalasi PDAM di sana.
Sementara itu, jika instalasi kabel telepon tidak ada, Anda masih bisa menggunakan handphone, jadi tidak perlu risau.
Untuk itulah, jika Anda termasuk orang yang sangat menggemari investasi di properti, ada baiknya Anda tidak lupa memperhatikan komposisi portofolio investasi anda. Dengan kurang likuidnya investasi ini, maka kita harus menjaga agar rasio likuiditas kita tetap terjaga, dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan keuangan Anda saat ini.
Contohnya, apabila tahun depan Anda harus menyiapkan dana untuk biaya pendidikan anak, dan saat ini kebutuhan likuiditas untuk dana tersebut belum ada, artinya Anda harus bersiap-siap mulai menjual properti Anda.
Jagalah komposisi portofolio Anda seimbang antara surat berharga, properti dan bisnis, serta sesuaikan selalu dengan kebutuhan keuangan Anda.
(Penulis adalah Independent Financial Planner Tatadana Consulting)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.