Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murah, Tapi Bikin Tenang....

Kompas.com - 02/03/2012, 14:49 WIB

KOMPAS.com - Pernahkah Anda membayangkan, rumah yang dibeli dengan susah payah, mencicil dalam jangka panjang, dan tempat berteduh keluarga tercinta, lenyap seketika karena kebakaran, gempa bumi, atau tanah longsor? Sesungguhnya, bermacam risiko tersebut dapat diminimalkan dengan mengasuransikan rumah.

Sayangnya, kesempatan mengelola risiko tersebut belum dipahami oleh sebagian masyarakat. Pemahaman tentang asuransi kerugian hanya timbal setelah tertimpa bencana atau dipaksa karena bank mengharuskan ada asuransi kerugian jika nasabah mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.

Ketika mengajukan KPR, bank memang meminta nasabah membayar asuransi kerugian. Ini dilakukan agar, ketika terjadi musibah rumah terbakar atau lainnya, bank masih dapat uang pertanggungan dari asuransi sehingga asetnya tidak lenyap. Ini merupakan cara bank melindungi asetnya.

Sayangnya, menurut Presiden Direktur PT Mandiri AXA General Insurance EP Supit, setelah cicilan KPR lunas, yang berarti sudah tidak ada kewajiban berasuransi, orang pun tak lagi meneruskan asuransi rumahnya. Masyarakat masih menganggap asuransi rumah sebagai beban, bukan sebagai upaya memitigasi risiko.

Orang menganggap asuransi rumah memberatkan keuangan keluarga, padahal asuransi rumah relatif murah dibandingkan dengan pendapatan keluarga. Premi asuransi rumah dihitung berdasarkan per mil (per 1.000) dari nilai pertanggungan. Bandingkan dengan premi asuransi mobil yang perhitungannya berdasarkan persen.

"Jadi, seharusnya setiap orang bisa mengasuransikan rumahnya," kata Supit.

Supit mencontohkan, untuk rumah di kawasan elite Menteng, Jakarta, dengan bangunan seluas 600 meter persegi, yang harganya sekian miliar rupiah, premi asuransi kerugiannya hanya sekitar Rp 300.000 per tahun. Bandingkan dengan pendapatan mereka yang tinggal di kawasan tersebut, yang mungkin mencapai ratusan juta rupiah per bulan alias miliaran rupiah per tahun.

"Namun, di kawasan elite pun, sangat sedikit orang yang punya kesadaran mengasuransikan rumahnya," kata Supit.

Selain ketidaktahuan, bahwa premi asuransi rumah sebenarnya sangat murah, kurangnya kesadaran masyarakat juga disebabkan oleh tidak adanya kewajiban mengganti rumah tetangga yang ikut menjadi korban gara-gara rumah kita terbakar.

"Asuransi jenis ini namanya third party liabilities atau kewajiban kepada pihak ketiga. Jika ini diwajibkan, asuransi rumah bakal marak," kata Supit.

Sementara itu, Manager Head of Underwriting Allianz Nuke Dewa Suryowati mengatakan, setiap orang dapat dan seharusnya melindungi rumahnya dengan cara membeli asuransi kerugian.

"Asalkan rumah tersebut dapat diakses mobil pemadam kebakaran, pemilik dapat mengasuransikannya," kata Nuke.

Untuk perlindungan dasar, yaitu asuransi kebakaran untuk rumah tinggal, besaran premi dari perusahaannya sebesar 0,058 persen atau 0,58 per mil. Sementara harga pertanggungan bangunan Rp 3 juta - Rp 5 juta per meter persegi. Jadi, misalnya rumah berukuran 70 meter persegi dengan harga pertanggungan Rp 3 juta - Rp 5 juta per meter, ini berarti premi yang harus dibayar per tahun antara Rp 121.800 hingga Rp 203.000.

Harus diingat, perusahaan asuransi hanya menanggung kerugian atau risiko yang terjadi pada bangunan. Angka Rp 3 juta-Rp 5 juta per meter persegi merupakan rata-rata harga bangunan di Jakarta.

Selain asuransi dasar (kebakaran), perusahaan asuransi juga menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif, seperti perlindungan terhadap banjir, gempa bumi, pencurian, kecelakaan pihak ketiga di rumah, terorisme, dan puting beliung.

Untuk asuransi kerugian yang lebih lengkap seperti ini, menurut Nuke, tingkat premi ditetapkan sebesar 0,1295 persen atau 1,295 per mil. Jadi, premi yang hares dibayar untuk rumah seluas 70 meter persegi dengan pertanggungan sebesar Rp 3 juta - Rp 5 juta antara Rp 271.950 dan Rp 453.250 per tahun.

Selain melindungi bangunan, perusahaan asuransi juga menawarkan perlindungan terhadap isi rumah. Biasanya yang diasuransikan adalah barang bernilai tinggi, seperti piano, pendingin udara, dan televisi.

"Bahkan, ada yang mengasuransikan sendok karena mahal," kata Nuke.

Orang yang rumahnya diasuransikan, menurut Supit, biasanya juga mengasuransikan benda-benda antik atau lukisan mahal yang dimilikinya. Jika mengasuransikan isi rumah, sebaiknya pembeli produk menuliskan dengan rinci jenis barang, merek dan harga barang yang diasuransikan. Semisal terjadi kebakaran, perusahaan asuransi dapat mengecek bench apa saja yang terbakar. Lebih baik rinci dan repot di depan ketimbang terjadi perselisihan di kemudian hari.

Fasilitas lain yang ditawarkan perusahaan asuransi, antara lain, penggantian uang maksimal sebesar Rp 25 juta untuk tinggal di hotel atau mengontrak ketika rumah terbakar atau kebanjiran. Jika rumah ditinggal penghuni yang mengungsi tersebut ternyata dibongkar orang, perusahaan asuransi tetap akan menanggung kerugian akibat pencurian tersebut.

Jadi, siapkah Anda menyisihkan sedikit uang demi istana dan ketenangan Anda?

(JOICE TAURIS SANTI/M FAJAR MARTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau