KOMPAS.com - Pernahkah Anda membayangkan, rumah yang dibeli dengan susah payah, mencicil dalam jangka panjang, dan tempat berteduh keluarga tercinta, lenyap seketika karena kebakaran, gempa bumi, atau tanah longsor? Sesungguhnya, bermacam risiko tersebut dapat diminimalkan dengan mengasuransikan rumah.
Sayangnya, kesempatan mengelola risiko tersebut belum dipahami oleh sebagian masyarakat. Pemahaman tentang asuransi kerugian hanya timbal setelah tertimpa bencana atau dipaksa karena bank mengharuskan ada asuransi kerugian jika nasabah mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.
Ketika mengajukan KPR, bank memang meminta nasabah membayar asuransi kerugian. Ini dilakukan agar, ketika terjadi musibah rumah terbakar atau lainnya, bank masih dapat uang pertanggungan dari asuransi sehingga asetnya tidak lenyap. Ini merupakan cara bank melindungi asetnya.
Sayangnya, menurut Presiden Direktur PT Mandiri AXA General Insurance EP Supit, setelah cicilan KPR lunas, yang berarti sudah tidak ada kewajiban berasuransi, orang pun tak lagi meneruskan asuransi rumahnya. Masyarakat masih menganggap asuransi rumah sebagai beban, bukan sebagai upaya memitigasi risiko.
Orang menganggap asuransi rumah memberatkan keuangan keluarga, padahal asuransi rumah relatif murah dibandingkan dengan pendapatan keluarga. Premi asuransi rumah dihitung berdasarkan per mil (per 1.000) dari nilai pertanggungan. Bandingkan dengan premi asuransi mobil yang perhitungannya berdasarkan persen.
"Jadi, seharusnya setiap orang bisa mengasuransikan rumahnya," kata Supit.
Supit mencontohkan, untuk rumah di kawasan elite Menteng, Jakarta, dengan bangunan seluas 600 meter persegi, yang harganya sekian miliar rupiah, premi asuransi kerugiannya hanya sekitar Rp 300.000 per tahun. Bandingkan dengan pendapatan mereka yang tinggal di kawasan tersebut, yang mungkin mencapai ratusan juta rupiah per bulan alias miliaran rupiah per tahun.
"Namun, di kawasan elite pun, sangat sedikit orang yang punya kesadaran mengasuransikan rumahnya," kata Supit.
Selain ketidaktahuan, bahwa premi asuransi rumah sebenarnya sangat murah, kurangnya kesadaran masyarakat juga disebabkan oleh tidak adanya kewajiban mengganti rumah tetangga yang ikut menjadi korban gara-gara rumah kita terbakar.
"Asuransi jenis ini namanya third party liabilities atau kewajiban kepada pihak ketiga. Jika ini diwajibkan, asuransi rumah bakal marak," kata Supit.