Bagi MBR yang mampu memiliki rumah bisa disediakan skema KPR dengan bunga rendah dan jangka waktu yang panjang. Bagi MBR yang tidak mampu memiliki rumah disediakan rumah-rumah sewa, yang dibangun dari hasil pemupukan dana TWP tersebut. Sementara bagi MBR yang tidak mampu memiliki rumah, bahkan sewa pun tidak, maka pemerintah dapat menyediakan rumah-rumah sosial yang dibangun dari hasil pemupukan dana TWP tersebut.
Perbandingan Bunga, Jangka Waktu dan Besarnya Angsuran
Jika berhasil dihimpun dana yang sangat besar, murah dan berjangka panjang melalui TWP ini, maka sangat mungkin suku bunga KPR bisa ditekan menjadi 2% - 3% per tahun. Apalagi, jika semua peraturan, baik perbankan, pertanahan, asuransi, dan lain-lainnya memungkinkan untuk jangka waktu KPR diperpanjang, misalnya sampai 40 tahun, maka jumlah MBR dan MBM yang dapat mengakses KPR dapat jauh lebih banyak. Sebagai contoh, jika pokok kredit KPR Rp 79 juta dengan suku bunga 2%, maka MBR hanya mencicil kurang dari Rp 240 ribu per bulan.
Sekali lagi, jika skema tersebut dijalankan, saya yakin, optimistis, dan sekaligus menjamin, sebelum peringatan 100 Tahun Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 2045 nanti, seluruh rakyat Indonesia sudah tinggal dan menempati rumah layak huni. Tidak ada lagi kawasan kumuh di perkotaan. Negara sudah menepati janji, sesuai konstitusi.
(Penulis adalah Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia/REI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.