Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Seabad Indonesia Merdeka, Seluruh Rakyat Punya Rumah?

Kompas.com - 16/02/2012, 15:51 WIB

Hal seperti itu sudah diterapkan di Singapura, Malaysia dan China. Singapura misalnya, ada tabungan perumahan yang diwajibkan bagi warganya dan dikelola oleh Central Provident Fund (CPF). Dana yang dikelola oleh negara berpenduduk 4 juta jiwa itu, sejak 1955 itu, kini berjumlah sampai Rp 1.500 triliun. Dengan dana itulah kini semua warganya mampu tinggal di hunian layak dan terjangkau bagi semua lapisan.

Di sana setiap warga negara berumur di bawah 55 tahun harus menyisihkan sekitar 25% dari total pendapatannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk tabungan perumahan. Sedangkan warga yang usianya 55 ke atas mendapatkan potongan untuk tabungan perumahan dengan jumlah lebih kecil. Dengan ketentuan tersebut, maka setiap bulannya CPF Singapura memungut iuran tabungan perumahan sebesar 1,64 miliar Dolar Singapura atau sekitar Rp 8,2 triliun.

Demikian juga dengan Malaysia dan China yang memiliki kebijakan serupa. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Mengingat angka backlog yang makin membesar, maka Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebaiknya diberlakukan terhadap seluruh WNI yang sudah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 1.320.000. Bukan hanya terhadap karyawan berpenghasilan tetap. Besarnya TWP ditetapkan, misalnya 1% dari penghasilan bersih.

TWP bukan hanya dikenakan kepada pekerja/karyawan, tetapi juga diikuti oleh pemberi kerja berupa Iuran Wajib Perumahan (IWP). Misalnya PNS oleh pemerintah, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD oleh negara, pekerja oleh perusahaannya, sehingga rasio TWP: IWP misalnya 1:1.

Data, asumsi dan simulasi perhitungan

Berdasarkan data-data di atas saya mencoba menghitung:

  • Penduduk Indonesia 2011: 241 juta jiwa
  • Angkatan kerja 2011: 119,4 juta
  • Bekerja : 111,3 juta
  • Income per kapita tahun 2011: 3.600 USD/tahun
  • Asumsi fix income= 30% dan non fix income = 70%

Asumsi jumlah yang menabung = 50%: 50% x 111,3 juta = Rp 55.650.000. Sehingga, jumlah TWP/tahun = Rp 55.650.000 (3.600 x Rp 9.000) x 1% = Rp 18.030.600 juta (Rp 18 T). Bila IWP : TWP = 1:1 dan fix income diasumsikan 30%, maka IWP dari pemberi kerja: 30% x Rp18.030.600 juta = Rp 5.409.180. Jadi, total IWP dan TWP = Rp5.409.180 + Rp 18.030.600 = Rp23.439.780 per tahun, dibulatkan Rp 23.5 triliun.

Bayangkan, negara bisa menghimpun dana murah mencapai Rp 23,5 triliun setiap tahun. Sebelum peringatan satu abad perayaan Indonesia merdeka, Tabungan Wajib Perumahan bisa mencapai angka Rp 752 triliun!

Tentui saja, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan perumahan bagi rakyat. Soal badan pengelola TWP, pemerintah bisa mengaturnya sendiri melalui peraturan pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau