Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teguh Satria: Kebijakan Perumahan Tidak Didukung Menkeu

Kompas.com - 12/04/2011, 08:29 WIB

Saya melihat, filosofi memandang penyediaan rumah yang tidak tepat. Sepertinya seolah-olah dibebankan pada pelaku. Contohnya, ditanya kapan target dan kenapa tidak tercapai. Padahal REI bukan yang bertanggung jawab. Sekarang tercermin dalam UU. Contohnya pasal UU Perkim (PKP), ada kewajiban pengembang menyediakan rumah berpenghasilan rendah, yang disebut hunian berimbang. Bagaimana pandangan parlemen, meninisiasi UU. Selama masih begini, sulit. Bukan berarti REI menghindar. Seharusnya tidak seperti ini. Yang bertanggung jawab, semua pihak. Tapi bukan hanya pengembang. Mengapa pengembang dibebankan membangun hunian menengah bawah?

Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab dalam penyediaan rumah bagi rakyat?
Semua pihak harus ikut bertanggung jawab dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya menengah bawah. Dalam urusan pekerjaan, seharusnya para pemberi kerja juga bertanggung jawab, menyediakan rumah untuk pegawainya seperti dilakukan di Singapura. Dalam tabungan ini, ada sharing pekerja dan pemberi kerja. Filosofi seperti inilah yang sebenarnya harus dipakai.

Di Indonesia, ironisnya, pemerintah tidak memberi contoh. Ada Bapertarum PNS, tapi hanya one way traffic. Yang dipotong hanya PNS, dimasukkan ke tabungan perumahan. Seharusnya pemberi kerja PNS, pemerintah juga ikut sharing. Komposisinya terserah bisa 50:50, tapi ada kewajiban pemberi kerja, yang pada nantinya diwujudkan dalam penyediaaan perumahan.

Bagaimana dengan rumah untuk TNI dan Polri? Negara sharing juga dong. Pekerja swasta, juga sama. Sebagian gaji dipotong untuk tabungan perumahan, dan pemberi kerja juga diwajibkan bertanggung jawab. Jadi gotong royong semua pihak.

Menurut Anda, mengapa pemerintah seakan tidak peduli dengan persoalan perumahan rakyat?
Ketidakpedulian itu tercermin dari kebijakan Menpera yang tidak sinkron dengan kebijakan menteri lain. Misalnya, Menpera membuat FLPP, mendukung masyarakat memiliki memiliki rumah dan bisa mengakses kredit sampai Rp 80 juta. Masalahnya, mengapa Menkeu mengeluarkan kebijakan bebas PPN hanya sampai rumah senilai Rp 70 juta?

Ada pengertian yang tidak sinkron. Dalam UU tercantum, pengembang harus membangun rumah minimal 36 m2. Tetapi Menkeu mengatakan, rumah bebas PPN itu maksimal tipe 36 m2. Jadi benar-benar tidak sinkron antarinstansi pemerintah sendiri. Ini tidak jelas. Jadi yang hanya bisa dibangun hanya rumah tipe 36 m2, tak bisa ke bawah dan ke atas.

Ketidakpedulian pemerintah dalam urusan perumahan lainnya terlihat jelas pada banyaknya rusunawa yang kosong. Ini akibat antarsektor dan antarinstansi tidak sinkron.

UU Perumahan dan Permukiman yang sudah disahkan, dan juga UU Rumah Susun yang sedang digodok adalah produk DPR. Apakah DPR tidak melibatkan para pengembang ketika menyusun UU ini?
Para pengembang hingga kini mempertanyakan, mengapa seolah-olah dibebankan pada pengembang dengan kewajiban membangun. Pertama, kalau pengembang besar diwajibkan bangun tipe rumah kecil, lalu pengembang kecil bangun apa? Di mana lahan pengembang kecil? Mana bisa pengembang kecil bersaing dengan pengembang besar?  Jadi ada kesan seolah-olah DPR ini hanya membebankan pengembang besar tapi tidak paham bahwa ini akan mematikan pengembang kecil.

Kedua, filosofi UU Perumahan dan Permukiman ini menakut-nakuti dengan ancaman pidana. Saya melihat, pidana kan ada yang mengatur? Mengapa urusan membangun rumah harus berakhir dengan pidana? Jika membangun rumah tidak sesuai, dipidana. Bupati salah mengeluarkan izin, sanksinya pidana. Seharusnya terbalik, orang yang menghambat membangun rumah itu lah yang harus dipidana, bukan pelaku pembangunan. Jadi aneh sekali. Kalau bupati atau walikota tidak mengeluarkan IMB bagaimana? Apa yang terjadi? Jadi filosofinya ini terbalik-balik.

Dalam RUU Rumah Susun disebutkan pengembang harus membangun 20 persen dulu baru bisa menjual. Menurut Anda?
Pengembang baru boleh menjual kalau sudah membangun 20 persen dari jumlah unit. Ini seperti bertanya, telur atau ayam? Untuk membangun rumah susun sederhana, ada persyaratan bank. Bank baru setuju memberi kredit kalau ada konsumennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com