Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy: Apersi Bangun Perumahan Murah Terpadu

Kompas.com - 25/03/2011, 07:48 WIB

Dengan dihapuskannya pola subsidi uang muka dan pola selisih bunga, kendala yang dihadapi sekarang adalah bagaimana membuat MBR mampu membayar uang muka rumah. Mengapa tidak mampu bayar uang muka? Karena MBR tidak biasa menabung untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Misalka mereka sudah menabung Rp 2 juta tapi habis untuk kebutuhan lainnya.

Jadi MBR tak mampu bayar uang muka ini adalah mereka yang tidak berpenghasilan tetap. tapi kalau PNS, TNI/Polri, pekerja yang ikuti program Jamsostek, ada bantuan uang muka. Di luar itu belum ada programnya. Tabungan perumahan diusulkan, agar cepat direalisasikan.

Kebijakan pemerintah yang membantu mewujudkan pembangunan rumah murah adalah pada 1 Januari 2011, memberlakukan batasan bebas BPHTB harga jual sampai Rp 60 juta. Tapi ini masih ada kendala karena untuk memungut BPHTB, mesti ada perdanya. Masih banyak pemda yang belum punya perda. Sudah mulai banyak pemda bahas perda BPHTB.

Kebijakan lainnya yang membantu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 31 tahun 2011 soal insentif pajak untuk perumahan. Untuk rumah sederhana, dibebaskan dari PPN dengan harga jual maksimal Rp 70 juta dan maksimal 36 m2.

Kebijakan lain yang mendukung adalah program stimulan bantuan untuk jalan dan drainase dari Kemenpera, Program PSU. Bantuan ini diberikan berkisar Rp 6 juta per unit rumah, khusus untuk rumah MBR. Pengembang menerima dalam bentuk jalan jadi, dan ini ditenderkan ke kontraktor dan dibangun di lokasi pengembang.

Anda yakin dengan beragam kebijakan ini, rumah murah bisa disediakan? Dengan kebijakan ini, pengembang dapat menekan harga jual rumah dan meningkatkan daya beli MBR. Kebijakan pemerintah ini sudah dirasakan oleh pengembang Apersi beberapa tahun terakhir ini, membuat jumlah rumah yang dibangun ditargetkan 170.000 unit untuk MBR. Saat ini masih dalam proses verifikasi, mudah-mudahan akan dilaksanakan bulan Juni 2011.

Dan saya sudah membaca niat pemerintah melalui Kemenpera ketika mengubah nomenklatur perumahan. Istilah rumah sejahtera tapak menggantikan RSS, dan rumah sejahtera susun gantikan rusunami. Di balik penggantian nama ini, saya membaca suatu niat tulus dan ikhlas dari Menpera. Kalau menggunakan istilah RSS, setelah beberapa tahun, lingkungan jadi kumuh. Dengan sebutan rumah sejahtera, mudah-mudahan lingkungan tak menjadi kumuh.

Selain itu UU Perkim UU No 1 /2011 menyebutkan luas rumah paling rendah 36 m2. Insya Allah, lingkungannya mulai bagus. Kalau di bawah itu, pengembang bisa melanggar UU. Dan Pemda tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan rumah di bawah 36 m2.

Bagaimana dengan penyediaan rumah murah di dalam kota? Kendalanya memang di perkotaan karena di dalam kota, harga makin tinggi. Dengan tipe 36 m2, harga rumah bagi MBR, bisa sampai Rp 80 juta. Dan tak bisa lagi ikut program FLPP dan tak bisa dapatkan PSU. Dan rumah seharga di atas Rp 70 juta, sudah tak dapat insentif pajak.

Ini problemnya. Kalau rumah Rp 70 juta, berkurang Rp 7 juta, dan PSU kurang Rp 6 juta, dan FLPP bunga jadi 8,5 persen dari 13 persen. Jadi harga rumah sangat ditekan. Tapi rumah murah di dalam kota tetap mungkin dibangun di kota besar, asalkan pemda menyediakan lahannya. Toh bahan material lebih murah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com