Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Siap Lanjutkan Proyek Monorel

Kompas.com - 26/08/2010, 15:34 WIB

Bahkan, lanjut Cucu, Pemprov DKI bisa menuntut PT Jakarta Monorel karena tidak bisa melanjutkan proyek itu dengan melakukan wanprestasi. Namun, karena monorel termasuk dalam pola transportasi makro (PTM) dan tidak ingin tiang-tiang monorel yang mangkrak menjadi mubazir, maka Pemprov mengambil alih pembangunan mega proyek tersebut.

“Daripada tiang-tiang tersebut mubazir, jadi Pemprov DKI berinisiatif untuk membelinya dari PT Jakarta Monorel. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan harga ganti rugi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, PT Jakarta Monorel mengajukan harga ganti rugi Rp 600 miliar sebagai ganti investasi. Namun, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov DKI dapat membayarkan ganti rugi kepada PT Jakarta Monorel minima Rp 203 miliar.

Direktur PT Jakarta Monorel, Sukmawaty Sukur, menerangkan memang ada bank dari Dubai yang bersedia memberikan pinjaman kepada perusahaannya. Namun, agar dana itu bisa cair, harus ada surat penjaminan. Akhirnya surat penjaminan telah dikeluarkan Departemen Keuangan dan diteruskan ke Pemprov DKI untuk mendapatkan surat rekomendasi.

“Karena proyek ini ada di daerah Provinsi DKI. Jadi harus ada surat rekomendasi dari Pemprov DKI,” kata Sukmawati Sukur. Namun, Pemprov DKI tidak kunjung mengeluarkan surat tersebut hingga terjadi peralihan tampuk kepemimpinan Gubernur DKI pada tahun 2007.

Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla dalam opininya di salah satu media massa nasional mengungkapkan, masalah anggaran monorel mestinya bisa segera diatasi.

“Semasa saya menjadi Wapres, pembiayaanya sudah teratasi dengan kesediaan bank dari Dubai yang mendanai investor dengan syarat adanya jaminan dari pemerintah,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com