Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Beli Rumah Kaveling?

Kompas.com - 30/03/2009, 10:22 WIB

- Penandatangan Akta Jual Beli (AJB)
Penandatanganan ini boleh saja diwakilkan kepada orang lain, asalkan melalui Surat Kuasa. Hanya, sebelum hal itu dilakukan, Surat Kuasa tersebut harus Anda periksa keaslian atau otentisitasnya. Apakah orang yang berhak tadi atau ada unsur pemalsuan tanda tangan, ini harus Anda teguhkan.

- Otomatis Gugur
Ambil contoh, Anda membeli kavling dari penjual yang bernama C. Namun, SHM kavling tersebut adalah atas nama A. Dalam perjalanan waktu sebelum Anda membelinya dari C, si A telah memberi kuasa kepada B untuk menjualnya. Di saat penandatanganan surat jual beli, Anda berhadapan dengan C, yang mewakili pihak B karena ternyata si B adalah suami/isterinya.

Dalam kasus ini, C jelas tidak dapat menandatangani AJB untuk mewakili sang penjual. Ya, karena si C bukanlah orang yang berhak dan bukan yang diberi kuasa. Penjual yang berhak adalah pemegang kuasa, yang dalam kasus ini adalah si B. Namun jika si B telah wafat, misalnya, kuasa itu otomatis gugur dengan sendirinya. Ya, kuasa tidak dapat diwariskan atau disubtitusikan kepada pihak lain, sekalipun itu suami atau isteri.   

- Keabsahan SHM
Tidak sulit. Untuk mengecek keabsahan SHM, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada kantor pertanahan atau BPN setempat. Hal itu akan membuktikan, bahwa sertifikat tersebut benar terdaftar dalam buku pendaftaran tanah dan terdaftar atas nama siapa.

- Lurah Tidak Mutlak
Sesuai dengan PP No.24 tahun 1997, pihak yang membuat Akta Jual Beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT bisa seorang notaris PPAT atau pihak camat setempat. Sementara, penyertaan lurah sebagai saksi justeru bukan sesuatu yang mutlak. Lurah biasanya hanya membuatkan surat keterangan tidak sengketa atau keterangan kependudukan si penjual.

- Kelengkapan Berkas
Berkas-berkas yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tanah antara lain identitas dan persetujuan suami/isteri penjual, identitas dan kartu keluarga pembeli, AJB yang dibuat di hadapan PPAT setempat, serta sertifikat tanah. Syarat-syarat diajukan ke kantor pertanahan setempat untuk memproses balik nama sertifikat.

- IMB
Lain halnya untuk penerbitan IMB, Anda sebagai pemohon bisa mengajukan izin tersebut ke Suku Dinas Tata Kota setempat dengan melampirkan salinan sertifikat, identitas pemohon, serta gambar rencana bangunan, termasuk biaya dan informasi detail lainnya.

- Balik Nama
Biaya untuk proses balik nama sertifikat dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya tidak lebih 5% dari nilai jual beli kavling atau sekurang-kurangnya senilai NJOP terakhir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com