Penerapan Tata Ruang Tak Konsisten, Kewenangan Kepala Daerah Bakal Dicabut
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 06/10/2015, 18:00 WIB
Meski sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, peraturan tentang penataan ruang tidak diimplementasi sempurna, terutama dalam hal pemberlakuan sanksi.