Negara Ambil Alih Pengelolaan Air Bukan Berarti Anti Asing
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 09/04/2015, 07:00 WIB
Air merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang seharusnya dikuasai oleh negara. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.