Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Ambil Alih Pengelolaan Air Bukan Berarti Anti Asing

Kompas.com - 09/04/2015, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Air merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang seharusnya dikuasai oleh negara. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Penasihat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Bidang Air dan Sanitasi, David Boys mengatakan, Indonesia harus mengambil alih seluruh pengelolaan air dari pihak swasta.

"Pesan untuk presiden, menteri dan gubernur, ambil kembali pengelolaan air," ujar David saat Diskusi dan Peluncuran Buku "Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota", di Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

David menekankan, proses ambil alih pengelolaan air sedang populer saat ini. Pemerintah harus memahami, dengan kembalinya air ke tangan publik bukan berarti mengesankan kepada dunia luar bahwa Indonesia menolak masuknya asing.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat saja, sebagai negara yang dinilai sangat ramah terhadap investor, justru dengan cepat mengelola kembali air. David mengingatkan, pemerintah harus memenuhi kebutuhan seluruh warga negara baik yang kaya atau miskin.

"Akses universal kepada layanan kunci seperti air, sanitasi, edukasi tidak hanya atas dasar kemanusiaan, tapi kondisi supaya swasta efektif. Jangan takut mengambil alih dari asing," jelas David.

Pemerintah harus percaya diri, dan mampu mengelola air. Penyatuan dan pengembalian layanan air ke publik (remunisipalisasi) diharapkan akan menghemat pengeluaran secara signifikan dan mengembalikan dana tersebut ke publik dalam bentuk sarana infrastruktur.

Contohnya di Paris, Perancis. Pada 2007, Mantan Wali Kota Paris Bertrand Delanoe menyatakan bahwa peran kota dalam misi kontrol dan manajemennya akan berpengaruh pada tarif air yang dibebankan kepada pengguna layanan air.

Menurut Management Control Eau de Paris, tarif air di Paris melebihi tingkat inflasi. Dari tahun 1980-2010, harga air naik hingga 4,6 kali lipat, termasuk kenaikan 174 persen untuk layanan air minum. Pada 2001, biaya produk perusahaan-perusahaan distributor air swasta di Paris adalah 25 persen sampai 30 persen lebih tinggi daripada total biaya yang dibutuhkan setiap pelanggan.

Eau et Force-Parisienne des Eaux mengklaim biaya produksi mereka sebesar 106 euro (Rp 1,5 juta), sementara biaya manajemen sebesar 75 euro (Rp 1 juta). Adapun Compagnie des Eaux de Paris mengklaim biaya produksi sebesar 116 euro (Rp 1,6 juta) dan manajemen sebesar 87 euro (Rp 1,2 juta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com